Sekretariat : KANTOR ADVOKAT LEMBAGA BELA KEADILAN
Jalan Prof. Soepomo SH No. 45 BZ Blok C Tebet, Jakarta Selatan,
Nomor Telepon: 021-83708865
Press Release Menggugat Akses Publik Atas Pantai Ancol
Sungguh kasihan Warga Jakarta, ternyata penduduk ibu kota ini tak memiliki pantai. Ada yang terdekat Pantai Ancol dikuasai secara sewenang-wenang oleh sebuah perusahaan, PT Taman Impian Jaya Ancol. Sehingga warga Jakarta yang ingin mendapat akses ke pantai harus membayar sejumlah uang tertentu.
Padahal pantai sesuai UU tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), UU tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Teknis Kementrian yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menjamin akses masyarakat secara gratis atas pantai.
Padahal pantai sesuai UU tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), UU tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Teknis Kementrian yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menjamin akses masyarakat secara gratis atas pantai.
PT. Taman Impian Jaya Ancol (PT.TIJA sebagai anak perusahaan PT.Pembangunan Jaya Ancol) yang selama ini menguasai pantai ancol, selain telah memperoleh keuntungan warga Jakarta juga telah membodoh-bodohi warga Jakarta dengan cara mewajibkan membayar tarif masuk untuk ke arah pantai. PT. TIJA secara serakah, mengutip sejumlah uang dari masyarakat. Padahal sebagai pengelola wilayah itu dia sudah mendapat keuntungan dari sejumlah wahana dan tempat komersial lainnya, seperti dufan. Atlantis, gelanggang samudera, hotel, apartemen, tempat pertunjukan, dll.
Seharusnya, akses terhadap publik bisa dinikmati cuma-cuma karena rakyat sudah membayar pajak unruk mengelola panta dan ruang terbuka hijau lainnya. Herannya atau memang sengaja institusi negara (pemerintah) lain mendukung PT TIJA yg sudah secara sewenang-wenang menguasai daerah pantai ancol dengan menutup akses publik itu dan mengutip sejumlah uang bak "preman" resmi.
Karena itu kami Lembaga Bela Keadilan mewakili individu-individu (masyarakat DKI Jakarta yang peduli akan ketersediaan akses publik atas pantai) mendapat kuasa untuk menggugat dgn alasan sbb:
Karena itu kami Lembaga Bela Keadilan mewakili individu-individu (masyarakat DKI Jakarta yang peduli akan ketersediaan akses publik atas pantai) mendapat kuasa untuk menggugat dgn alasan sbb:
1. Untuk segera menghentikan aktifitas pengenaan tarif masuk atas pantai ancol;
2. Menghukum Pemerintah Provinsi mengeluarkan kebijakan aksesibiltas publik atas Pantai Ancol secara gratis;
3. Menghukum Pemerintah Provinsi, PT.Pembangunan Jaya Ancol, dan PT.Taman Impian Jaya Ancol untuk menjalankan kewajibannya menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak warga negara yang dirugikan dengan adanya Pengenaan tarif atas pantai Ancol;
4. Menghukum Pemerintah Provinsi, PT.Pembangunan Jaya Ancol, dan PT.Taman Impian Jaya Ancol untuk menyediakan dan membuka akses publik terhadap pantai Ancol;
Kemarin, 22 Mei 2012 kami mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada Jakarta Jam 13.00 diterima oleh panitera. Kami mohon dukungan para jurnalis agar masyarakat mendapat akses publik di Pantai Ancol. Dari Jurnalis untuk rakyat. Media Freedom is Your Freedom.
Contact Person:
- Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H (081322374156)
- Andi Irwanda Ismunandar, S.H (085624494942/085219200110)
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar