Bekerja sama dengan aparat penegak
hukum atau sebagai Justice Collaborator jalan untuk meringankan
hukuman.
Jakarta- Jalan terbuka lebar bagi Wakil
Sekretaris Jenderal (non aktif) Partai Demokrat, Angelina Sondakh
untuk meringankan diri dari jeratan hukum.Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memberi kesempatan kepadanya agar menjadi justice
collaborator. "Semua terserah kepada Angie," kata Juru
Bicara KPK, Johan Budi SP., kemarin.
Tawaran sebagai justice collaborator datang setelah Angie tersangka dalam kasus suap terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi ditahan KPK sejak Sabtu lalu. Dari janda politikus Adjie Massaid ini diharapkan terungkap orang-orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus Wisma Atlet, misalnya,
penyidik KPK sudah mengantongi beberapa nama yang diduga ikut
tersangkut. Antara lain ; Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir, dan anggota DPR
dari PDI-Perjuangan I Wayan Koster.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, mengatakan
membuka peluang Angie sebagai justice collaborator. Asalkan, Angie
bersedia kooperatif dalam penyidikan. "Mudah-mudahan kooperatif,
nanti kita lihat," ujarnya kemarin. Tujuan KPK mengajak
kerjasama bekas Putri Indonesia ini menurut Zulkarnaen, agar Angie
mau membeberkan keterangan selengkap mungkin tentang keterlibatan
orang lain dalam kasusnya. “Sebab tindak pidana yang dilakukan
Angie tidak dilakukan sendirian,”katanya,
Sampai saat ini, Zulkarnaen menilai Angie belum kooperatif dalam penyidikan kasusnya. Bahkan saat dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Angie belum terbuka soal kasusnya. “Jika Angie tak mau kooperatif, akan semakin menyulitkan dan merugikan dirinya sendiri,”ujarnya,”Karena, tindakan non-kooperatifnya dapat memberatkan hukumannya.”
Nama Angelina Sondakh pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang divonis 4 tahun 10 bulan dalam Wisma Atlet. Angie disangka menerima suap Rp 5 miliar dan proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.
Sampai saat ini, Zulkarnaen menilai Angie belum kooperatif dalam penyidikan kasusnya. Bahkan saat dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Angie belum terbuka soal kasusnya. “Jika Angie tak mau kooperatif, akan semakin menyulitkan dan merugikan dirinya sendiri,”ujarnya,”Karena, tindakan non-kooperatifnya dapat memberatkan hukumannya.”
Nama Angelina Sondakh pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang divonis 4 tahun 10 bulan dalam Wisma Atlet. Angie disangka menerima suap Rp 5 miliar dan proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.
Walaupun KPK menawarkan Angie menjadi
justice collaborator, menurut Johan pihaknya tak mau memaksakan. "KPK
tidak melakukan effort," katanya. Menurut Johan, ada beberapa
apresiasi yang diberikan kepada seorang juctice collaborator di
antaranya tuntutan jaksa KPK akan lebih ringan, dan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dapat memberikan remisi kepada yang
bersangkutan.
Dalam Keputusan Bersama (SKB) soal
justice collaborator dan Whistle Blower, antara Kejaksaan Agung,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KPK , Polisi dan
Mahkamah Agung disebutkan kreteria justice collaborator. Seorang
justice collaborator merupakan seorang saksi, yang juga
merupakan pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam
rangka membongkar suatu perkara. "Bahkan dia mau mengembalikan
aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya,"
ucap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kantor
Kejagung, akhir tahun lalu.
Johan berharap Angie memberi keterangan
yang sebenarnya kepada penyidik KPK tanpa ada yang disembunyikan.
KPK, menurutnya tak akan berhenti sampai di Angie sebagai tersangka.
"Tergantung KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak,"
katanya.
Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, belum
bersedia memberi jawaban apakah kliennya bersedia menjadi justice
collaborator atau tidak. "Saya belum memberi jawaban," kata
Nasrullah di kantor KPK. Meski demikian, kata Nasrullah, Angie akan
memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. "Nanti
kami lihat apa pertanyaan penyidik," katanya.
AHMAD TAUFIK|RUSMAN PARAQBUEQ|ISMA
SAVITRI | INDRA WIJAYA |SYAILENDRA

Tidak ada komentar:
Poskan Komentar