Selasa, 01 Mei 2012

Semua Terserah Angie



Bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau sebagai Justice Collaborator jalan untuk meringankan hukuman.

Jakarta- Jalan terbuka lebar bagi Wakil Sekretaris Jenderal (non aktif) Partai Demokrat, Angelina Sondakh untuk meringankan diri dari jeratan hukum.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan kepadanya agar menjadi justice collaborator. "Semua terserah kepada Angie," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP., kemarin.

Tawaran sebagai justice collaborator datang setelah Angie tersangka dalam kasus suap terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi ditahan KPK sejak Sabtu lalu. Dari janda politikus Adjie Massaid ini diharapkan terungkap orang-orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus Wisma Atlet, misalnya, penyidik KPK sudah mengantongi beberapa nama yang diduga ikut tersangkut. Antara lain ; Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir, dan anggota DPR dari PDI-Perjuangan I Wayan Koster.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, mengatakan membuka peluang Angie sebagai justice collaborator. Asalkan, Angie bersedia kooperatif dalam penyidikan. "Mudah-mudahan kooperatif, nanti kita lihat," ujarnya kemarin. Tujuan KPK mengajak kerjasama bekas Putri Indonesia ini menurut Zulkarnaen, agar Angie mau membeberkan keterangan selengkap mungkin tentang keterlibatan orang lain dalam kasusnya. “Sebab tindak pidana yang dilakukan Angie tidak dilakukan sendirian,”katanya,

Sampai saat ini, Zulkarnaen menilai Angie belum kooperatif dalam penyidikan kasusnya. Bahkan saat dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Angie belum terbuka soal kasusnya. “Jika Angie tak mau kooperatif, akan semakin menyulitkan dan merugikan dirinya sendiri,”ujarnya,”Karena, tindakan non-kooperatifnya dapat memberatkan hukumannya.”

Nama Angelina Sondakh pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang divonis 4 tahun 10 bulan dalam Wisma Atlet. Angie disangka menerima suap Rp 5 miliar dan proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.

Walaupun KPK menawarkan Angie menjadi justice collaborator, menurut Johan pihaknya tak mau memaksakan. "KPK tidak melakukan effort," katanya. Menurut Johan, ada beberapa apresiasi yang diberikan kepada seorang juctice collaborator di antaranya tuntutan jaksa KPK akan lebih ringan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memberikan remisi kepada yang bersangkutan.

Dalam Keputusan Bersama (SKB) soal justice collaborator dan Whistle Blower, antara Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KPK , Polisi dan Mahkamah Agung disebutkan kreteria justice collaborator. Seorang justice collaborator merupakan seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara. "Bahkan dia mau mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya," ucap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kantor Kejagung, akhir tahun lalu.

Johan berharap Angie memberi keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK tanpa ada yang disembunyikan. KPK, menurutnya tak akan berhenti sampai di Angie sebagai tersangka. "Tergantung KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," katanya.

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, belum bersedia memberi jawaban apakah kliennya bersedia menjadi justice collaborator atau tidak. "Saya belum memberi jawaban," kata Nasrullah di kantor KPK. Meski demikian, kata Nasrullah, Angie akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. "Nanti kami lihat apa pertanyaan penyidik," katanya.

AHMAD TAUFIK|RUSMAN PARAQBUEQ|ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA |SYAILENDRA

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...