Lembaga pemasyarakatan atau lapas (LP) bagaikan kerajaan. Bahkan sang raja bisa bukan
kepala LP, melainkan orang pada tingkat lebih rendah, dari kepala keamanan (KPLP),
komandan paste (petugas tetap), penjaga blok, sampai pemegang kunci pintu gerbang. Bukan
itu saja, seorang tahanan atau narapidana pun bisa berkuasa. Mantan Kepala Sekretaris
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Didin Sudirman, saat menjabat Kepala Lapas Pemuda
Tangerang, pernah berhadapan dengan narapidana yang berkuasa di penjara yang baru
dipimpinnya. Karakter narapidana itu, menurut Didin dalam pengantar buku <I>Menyingkap Dunia Gelap
Penjara<I> (David J. Cooke etall, Gramedia, 2008), memiliki sifat: pemberani, kaya secara
finansial (sehingga apa pun, termasuk kekuasaan/aturan, bisa ia peroleh dengan jalan
“membeli”), punya beking, bahkan pernah sesumbar bisa memindahkan pejabat lapas karena
kenal dekat dengan pejabat tinggi. Untung saja Didin, yang dipaksa mengundurkan diri
(istilah lebih halus dari dipecat), dapat mengatasinya tanpa menimbulkan kericuhan dan
korban. Selama tinggal hampir tiga tahun di lima tempat (Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Salemba,
serta LP Cipinang, Cirebon, dan Kuningan), saya merasakan aroma betapa berkuasanya sipir
penjara. Mereka bisa berbuat apa saja (waktu itu menyiksa dengan buntut ikan pari) atau
memeras keluarga warga binaannya. Tentu saja kekuasaan (kewenangan) itu “berguna” untuk
“pembinaan” dengan cara menimbulkan rasa takut . Walaupun hal ini bertentangan dengan
konsep pemasyarakatan yang dicetuskan Menteri Kehakiman Saharjo dan prinsip The
Implementation of Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoner. Dalam aturan standar minimum itu disebutkan syarat yang harus dimiliki petugas
pemasyarakatan adalah integritas moral, profesionalisme, rasa kemanusiaan, dan kecocokan
pekerjaan sesuai dengan hati nuraninya. Karena itu, upaya yang harus ditempuh manajemen
pemasyarakatan adalah menciptakan kondisi kondusif bagi terbentuknya petugas yang
memenuhi persyaratan tersebut (David J. Cooke). Pada sebuah curhat dengan seorang sipir penjara Salemba, waktu itu (tahun 1995) dia
pernah bilang berani melepaskan seorang tahanan asalkan dibayar Rp 25 juta. “Kalaupun
ketahuan dan saya dinyatakan bersalah, tak ada masalah. Sepanjang hidup, saya sudah
tinggal di penjara, kok,” katanya. Mungkin itu bercanda, tapi lepasnya Edi Tanzil dari LP
Cipinang, Jakarta Timur, pada saat saya pindah ke sana, bukti bahwa curhatan itu ada
benarnya. Kekuasaan kepala lapas bahkan bisa lebih besar dari Dirjen Pemasyarakatan sendiri.
Pengalaman tak enak pernah menimpa saya. Saat tinggal di LP Kesambi Cirebon (1996),
ayah saya meninggal dunia. Ada aturan yang mengizinkan seorang anak keluar sebentar dari
penjara untuk melayat orang tuanya. Seperti halnya Antasari Azhar diizinkan keluar
sebentar untuk menghadiri pernikahan anaknya. Di Jakarta, Dirjen Baharuddin Lopa memberikan izin tertulis agar saya bisa keluar dari
penjara itu dengan kawalan petugas untuk melayat ayah. Tapi kepala LP tak mengizinkan,
dengan alasan saya tahanan politik. Padahal kondisi saya waktu itu sudah asimilasi
(bekerja di luar LP saat pagi sampai siang), artinya saya bukan lagi orang yang berbahaya.
Dirjen sekelas almarhum Lopa pun (berani) ditentang oleh kepala lapas. Itu menunjukkan
betapa berkuasanya sipir sampai kepala di LP. Saat tinggal di Salemba, berbagai perbuatan dan bisnis haram bisa bebas dilakukan. Dari
berjudi, prostitusi, sampai jual-beli narkoba. Nah, dengan semakin meningkatnya jumlah
tahanan narkoba, bisnis itu pun dikendalikan dengan aman dari dalam. Pelindungnya, sipir
dari bawah sampai atas (tentu tidak semua terdampak), tapi tertangkapnya Kepala LP
Nusakambangan beberapa waktu lalu membuktikan hal itu. Bahkan sang kepala LP menjadikan
rekening bank cucunya sebagai tempat aliran dana transaksi bisnis itu. Seorang sipir Salemba, beberapa waktu lalu, menyiksa dua orang tahanan karena keduanya
membantu “merekam” transaksi bisnis kamar kencan dan prostitusi--untuk sebuah media
televisi. Sipir itu (kini sudah dipindahkan ke luar Jawa) bahkan berani mengadakan
konferensi pers dan mengancam wartawan yang memuat berita penyiksaan itu. Di dalam rekaman yang saya sempat lihat, bukan hanya bisnis esek-esek yang terjadi, tapi
juga transaksi dan lapak isap sabu di dalam sel. Sayangnya, televisi yang mendapat
rekaman itu tak berani menyiarkan hasil rekaman soal narkoba di penjara itu, setelah
berkonflik dengan menteri. “Wah, kalau menyiarkan narkoba, lebih berisiko, kebanyakan
musuhnya,” ujar salah seorang pejabat dari televisi swasta itu. Tak mengherankan jika kedatangan Wakil Menteri Denny Indrayana sempat jeda, sebelum
peristiwa “gampar sipir” baru-baru ini. Jeda itu ada kemungkinan untuk “bersih-bersih”,
karena di dalam lapas di mana kekuasaan sipir sampai kepala LP begitu kuat, sidak
seperti itu mengganggu pendaringan para raja di lapas. Bahkan mereka “berani” bersatu
untuk mengenyahkan Denny sang “pengganggu”. Tentu Menteri Hukum dan HAM dan juga Kepolisian (Badan Narkotika Nasional) tak boleh
menyerah dengan “riuh-rendah” itu. Selain perpindahan para narapidana, <I>rolling<I>
(mutasi) para sipir perlu sering dilakukan, agar mereka tak sempat mencengkeramkan kuku
di satu lapas dan menjadi “raja” di sana. *
(dimuat KORAN TEMPO edisi Sabtu, 5 Mei 2012)

Tidak ada komentar:
Poskan Komentar