Undang-Undang Narkotika dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Menentang Tindak Pidana
Transnasional Terorganisir, yang telah diratifikasi, sepakat
pelaku
kejahatan narkotika tak diberikan grasi.
Keputusan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada
terpidana 20 tahun kasus
narkotika di Bali, Schapelle Leigh Corby, bakal menuai gugatan.
Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) akan menggugat Presiden atas
keputusannya
itu. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN). "Pekan depan akan
kami ajukan," kata Ketua
Umum Granat, Henry Yosodiningrat, kemarin.
Pemberian grasi terhadap Corby itu,
menurut Henry, bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik,
tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan
keberpihakan pada masyarakat, dan bertentangan dengan asas moral
bangsa secara nasional."Pemberian remisi ini dapat menjadi
preseden buruk dan
berdampak besar kepada terpidana narkotika
lainnya,"ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Amir Syamsuddin mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengugat
keputusan presiden tersebut. "Kami tak bisa menghalangi orang menyampaikan
aspirasinya. Silahkan saja," ujarnya kemarin, usai Rapat Kerja
Nasional Kementerian Hukum dan HAM di Istana Wakil Presiden,
Jakarta.
Keputusan presiden memberikan grasi itu, menurut Amir, punya tujuan baik. Berdasarkan pengalaman pemerintah khususnya di Malaysia dan Arab Saudi, adanya perhatian kepada warga negara asing yang tersangkut hukum akan memberikan hubungan timbal-balik
Keputusan presiden memberikan grasi itu, menurut Amir, punya tujuan baik. Berdasarkan pengalaman pemerintah khususnya di Malaysia dan Arab Saudi, adanya perhatian kepada warga negara asing yang tersangkut hukum akan memberikan hubungan timbal-balik
yang baik. Walau tidak ada perjanjian-perjanjian khusus. "WNI
yang ditahan di negara tersebut dibebaskan setelah SBY memberikan
grasi kepada warga kedua negara," ujarnya.
Corby, model asal Australia, ditangkap
di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004 karena
membawa 4 kilogram mariyuana. Pengadilan Meheri Denpasar memutuskan hukuman 20 tahun
penjara dan denda Rp 100 juta. Dia mengajukan banding, Pengadilan Tinggi menurunkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menaikkan lagi hukuman menjadi 20 tahun penjara. Corby mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung, Artinya hukuman tetap pada
20 tahun penjara. Pada 15 Mei lalu Presiden SBY memberikan grasi berupa
pengurangan hukuman sebesar lima tahun penjara, menjadi 15 tahun
penjara.
Memang berdasarkan pasal 14 UUD 1945 memberikan grasi,
amnesti dan abolisi adalah
hak presiden. Namun ahli hukum pidana dari
Universitas Padjadjaran Bandung, Romly Atmasasmita tak sepaham.
Menurutnya, kejahatan narkotika tidak pantas diberikan pengurangan
masa hukuman. “Kejahatan itu melukai kemanusiaan para korban yang
hancur masa depannya karena memakai narkotika,”katanya.
Apalagi politik hukum Undang-Undang
Narkotika dan Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Menentang
Tindak Pidana Transnasional Terorganisir, menurut Romly
telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. “Seluruh
negara di dunia, sepakat bahwa kejahatan narkotika merupakan
kejahatan berat dan bersifat internasional sehingga pelaku
kejahatannya tidak perlu diberikan grasi,”ujarnya.
AHMAD TAUFIK|ANANDA PUTRI | RUSMA P
|RAFIKA AULIA
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar