Jumat, 25 Mei 2012

Grasi Corby Menuai Gugatan



Undang-Undang Narkotika dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang 
Menentang Tindak Pidana Transnasional Terorganisir, yang telah diratifikasi, sepakat 
pelaku kejahatan narkotika tak diberikan grasi.

Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada
 terpidana 20 tahun kasus narkotika di Bali, Schapelle Leigh Corby, bakal menuai gugatan. Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) akan menggugat Presiden atas keputusannya
 itu. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pekan depan akan
 kami ajukan," kata Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat, kemarin.

Pemberian grasi terhadap Corby itu, menurut Henry, bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan keberpihakan pada masyarakat, dan bertentangan dengan asas moral 
bangsa secara nasional."Pemberian remisi ini dapat menjadi preseden buruk dan 
berdampak besar kepada terpidana narkotika lainnya,"ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengugat keputusan presiden tersebut. "Kami tak bisa menghalangi orang menyampaikan aspirasinya. Silahkan saja," ujarnya kemarin, usai Rapat Kerja Nasional Kementerian Hukum dan HAM di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Keputusan presiden memberikan grasi itu, menurut Amir, punya tujuan baik. Berdasarkan pengalaman pemerintah khususnya di Malaysia dan Arab Saudi, adanya perhatian kepada warga negara asing yang tersangkut hukum akan memberikan hubungan timbal-balik 
yang baik. Walau tidak ada perjanjian-perjanjian khusus. "WNI yang ditahan di negara tersebut dibebaskan setelah SBY memberikan grasi kepada warga kedua negara," ujarnya.

Corby, model asal Australia, ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004 karena membawa 4 kilogram mariyuana. Pengadilan Meheri Denpasar memutuskan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia mengajukan banding, Pengadilan Tinggi menurunkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menaikkan lagi hukuman menjadi 20 tahun penjara. Corby mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung, Artinya hukuman tetap pada 
20 tahun penjara. Pada 15 Mei lalu Presiden SBY memberikan grasi berupa pengurangan hukuman sebesar lima tahun penjara, menjadi 15 tahun penjara. 

Memang berdasarkan pasal 14 UUD 1945 memberikan grasi, amnesti dan abolisi adalah 
hak presiden. Namun ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung, Romly Atmasasmita tak sepaham. Menurutnya, kejahatan narkotika tidak pantas diberikan pengurangan masa hukuman. “Kejahatan itu melukai kemanusiaan para korban yang 
hancur masa depannya karena memakai narkotika,”katanya.

Apalagi politik hukum Undang-Undang Narkotika dan Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Menentang Tindak Pidana Transnasional Terorganisir, menurut Romly 
telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. “Seluruh negara di dunia, sepakat bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan berat dan bersifat internasional sehingga pelaku kejahatannya tidak perlu diberikan grasi,”ujarnya.

AHMAD TAUFIK|ANANDA PUTRI | RUSMA P |RAFIKA AULIA

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...