Sehubungan dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU)
Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak rencana pengesahan itu.
AJI Indonesia menilai, draft RUU PKS per tanggal 27 Maret 2012 tetap memuat
sejumlah materi yang membatasi pelaksanaan kerja jurnalis di daerah konflik, lebih
khusus lagi meliput di daerah konflik sosial sebagaimana didefinisikan RUU PKS.
Harus dicatat bahwa sejak awal pembahasan, AJI Indonesia telah bersurat kepada
Panitia Kerja RUU Penyelesaian Konflik Sosial, melalui surat nomor 002/AJI-Div.Adv/Pem
/I/ 2012 tertanggal 31 Januari 2012. Dalam surat kami terdahulu telah terurai beberapa
hal di bawah ini:
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Negara telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
2. Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 juga telah mengukuhkan jaminan setiap
warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
3. Pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mencari dan memperoleh informasi dalam kerangka kemerdekaan pers dijamin Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menyatakan wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Karena tugas dan kewajibannya, wartawan tertentu justru harus berada di daerah konflik, bahkan mendatangi daeran konflik. Survey AJI Tahun 2005 tentang media dan
jurnalis Indonesia di 17 kota menunjukkan 25,8 persen wartawan pernah meliput
di daerah konflik.
5. Wartawan harus berada di daerah konflik untuk menyuarakan kondisi rakyat di
daerah konflik, mengurangi ketegangan di daerah konflik, memastikan aparat tidak
menyalah-gunakan kewenangan mereka, dan menjadi bagian dari setiap upaya
resolusi konflik dan pemulihan masyarakat sipil pasca konflik.
6. Pengaturan sejumlah pasal draft awal RUU PKS (terkait pembatasan dan penutupan sementara waktu kawasan konflik; serta pelarangan orang sementara waktu untuk
memasuki atau meninggalkan kawasan konflik) harus disertai jaminan hak wartawan/
jurnalis untuk mendatangi dan atau meninggalkan daerah konflik setiap saat. Harus ada
ketegasan bahwa pengaturan Status Keadaan Konflik tidak akan ditafsirkan sebagai kewenangan aparat pemerintah untuk menghalangi dan atau menghambat
pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) UU Pers di daerah konflik.
7. AJI Indonesia meminta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat
secara langsung dalam proses pembasahan RUU PKS.
Dalam proses pembahasan RUU PKS, AJI Indonesia mencatat bahwa tidak ada itikad baik dari DPR RI untuk melibatkan individu maupun organisasi pembela hak asasi manusia di
Indonesia, termasuk AJI Indonesia sebagai organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia, serta perlindungan dan
pemenuhan hak asasi manusia.
Ada beberapa pasal, seperti Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Draft RUU PKS per tanggal
27 Maret 2012 yang memuat ketentuan pemberikan wewenang sepihak kepada Bupati/Gubernur/Presiden untuk membatasi akses keluar/masuk wilayah konflik tanpa pengecualian bagi para pembela hak asasi manusia dan jurnalis. Juga berbagai materi lain RUU PKS yang berpotenti merugikan hak-hak konstitusional warga negara, mengganggu supremasi sipil dan mengancam perlindungan hak asasi manusia.
Atas dasar fakta-fakta itu, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyatakan menolak
pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang.
Demikian
siaran pers ini.
Hormat kami,
ttd
Aryo Wisanggeni G
Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia
Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar