Sabtu, 28 Januari 2012

Pengadilan Berpihak ke Pengusaha Buruh Ancam Mogok



Pengadilan TUN Kabulkan Gugatan Apindo. Buruh Kabupaten Bekasi mengancam akan 
stop produksi.


Ribuan buruh menutup dua ruas pintu Tol yang menjadi akses utama ke tujuh kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kemarin. Dua pintu tol itu MM2100, 
dan Deltamas, Cikarang Pusat. Para buruh kecewa terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pengadilan itu memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.

Dari pantauan Tempo di atas jembatan tol kawasan Lippo Cikarang, dua sisi ruas jalan tol
baik arah Cikampek maupun arah Jakarta nyaris lumpuh. Hanya satu dua kendaraan yang
melintas, bahkan badan jalan digunakan anak-anak bermain bola.

Buruh yang menutup ruas Tol di kawasan MM2100 adalah mereka yang tak ikut ke 
Bandung, mendengarkan sidang di PTUN. Mereka sudah siaga sejak pagi, dan ketika menerima kabar bahwa gugatan UMK dimenangkan pengusaha, mereka langsung turun
je jalan memenuhi ruas tol.

Buruh yang menutup ruas tol di kawasan Deltamas sebagian besar yang usai mengikuti sidang PTUN di Bandung, dalam perjalanan pulang ke Bekasi sekitar 2.000 buruh itu memenuhi ruas tol. Setiap dua kilometer perjalanan dari ibukota Provinsi Jawa Barat,
buruh berhenti dan berorasi."Kami kecewa, Apindo sebelumnya berjanji mencabut
gugatan tetapi sidang tetap jalan," kata Koordinator Buruh Bekasi Bergerak, Obon 
Tabroni, yang juga pengurus federasi serikat pekerja metal Indonesia, kemarin sore.

Majelis hakim yang dipimpin Pribadi F Manoa memenangkan sebagian gugatan Apindo Kabupaten Bekasi dan menyatakan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 yang mengatur soal penetapan upah minimum di Kabupaten Bekasi. . Asosiasi itu menggugat Keputusan Gubernur yang menetapkan upah 
di Kabupaten Bekasi untuk kelompok III UMK Rp 1.491.866, Kelompok II Rp 1.715.645, 
dan Kelompok I Rp 1.849.913.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, melalui Juru bicaranya Rudy Gandakusumah menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, penetapan 
UMK itu sudah melalui semua mekanisme dan prosedur. “Prosedur dan mekanisme
sudah ditempuh melalui rekomendasi Dewan Pengupahan,” katanya.

Alasan Hakim memutuskan seperti itu, karena dalam proses penetapan upah, wakil pengusaha Walk-Out dari rapat Dewan Pengupahan. Majelis hakim memandang
kesepakatan bersama tak terpenuhi dan keputusan Gubernur itu cacat yuridis dan 
dinilai sewenang-wenang.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur pekerja, Syaiful Anwar mempersoalkan putusan Pengadilan TUN Bandung. Menurutnya, perintah pengadilan mencabut keputusan gubernur itu menimbulkan ketidakpastian.

Menurut Saiful, Hakim Pengadilan TUN Bandung itu mengabaikan fungsi Dewan Pengupahan sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah lewat Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004. “Hakim mengabaikan Kepres tentang upah minimum yang ditetapkan oleh rekomendasi Dewan Pengupahan,”ujarnya.

Mensikapi keputusan TUN itu, menurut Koordinator lapangan aksi para buruh Kabupaten Bekasi, Nurdin, akan meninggalkan pekerjaanya. “Semua buruh di Kabupaten Bekasi, 
stop produksi mulai hari ini,”katanya.

AT/Hamludin/Ahmad Fikri

0 komentar:

Poskan Komentar