Pengadilan TUN Kabulkan Gugatan Apindo.
Buruh Kabupaten Bekasi mengancam akan
stop produksi.
Ribuan buruh menutup dua ruas pintu Tol
yang menjadi akses utama ke tujuh kawasan industri di Cikarang,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kemarin. Dua pintu tol itu MM2100,
dan
Deltamas, Cikarang Pusat. Para buruh kecewa terhadap keputusan
majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pengadilan itu memenangkan gugatan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Bekasi.
Dari pantauan Tempo di atas jembatan
tol kawasan Lippo Cikarang, dua sisi ruas jalan tol
baik arah
Cikampek maupun arah Jakarta nyaris lumpuh. Hanya satu dua
kendaraan yang
melintas, bahkan badan jalan digunakan anak-anak
bermain bola.
Buruh yang menutup ruas Tol di kawasan
MM2100 adalah mereka yang tak ikut ke
Bandung, mendengarkan sidang di
PTUN. Mereka sudah siaga sejak pagi, dan ketika menerima kabar bahwa
gugatan UMK dimenangkan pengusaha, mereka langsung turun
je jalan
memenuhi ruas tol.
Buruh yang menutup ruas tol di kawasan Deltamas sebagian besar yang usai mengikuti sidang PTUN di Bandung, dalam perjalanan pulang ke Bekasi sekitar 2.000 buruh itu memenuhi ruas tol. Setiap dua kilometer perjalanan dari ibukota Provinsi Jawa Barat,
Buruh yang menutup ruas tol di kawasan Deltamas sebagian besar yang usai mengikuti sidang PTUN di Bandung, dalam perjalanan pulang ke Bekasi sekitar 2.000 buruh itu memenuhi ruas tol. Setiap dua kilometer perjalanan dari ibukota Provinsi Jawa Barat,
buruh berhenti dan berorasi."Kami kecewa, Apindo
sebelumnya berjanji mencabut
gugatan tetapi sidang tetap jalan,"
kata Koordinator Buruh Bekasi Bergerak, Obon
Tabroni, yang juga
pengurus federasi serikat pekerja metal Indonesia, kemarin sore.
Majelis hakim yang dipimpin Pribadi F
Manoa memenangkan sebagian gugatan Apindo Kabupaten Bekasi dan
menyatakan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
561/Kep.1540-Bangsos/2011 yang mengatur soal penetapan upah minimum
di Kabupaten Bekasi. . Asosiasi itu menggugat Keputusan Gubernur yang
menetapkan upah
di Kabupaten Bekasi untuk kelompok III UMK Rp
1.491.866, Kelompok II Rp 1.715.645,
dan Kelompok I Rp 1.849.913.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan,
melalui Juru bicaranya Rudy Gandakusumah menyatakan, akan mengajukan
banding atas putusan tersebut. Alasannya, penetapan
UMK itu sudah
melalui semua mekanisme dan prosedur. “Prosedur dan mekanisme
sudah
ditempuh melalui rekomendasi Dewan Pengupahan,” katanya.
Alasan Hakim memutuskan seperti itu,
karena dalam proses penetapan upah, wakil pengusaha Walk-Out dari
rapat Dewan Pengupahan. Majelis hakim memandang
kesepakatan bersama
tak terpenuhi dan keputusan Gubernur itu cacat yuridis dan
dinilai
sewenang-wenang.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten
Bekasi dari unsur pekerja, Syaiful Anwar mempersoalkan putusan
Pengadilan TUN Bandung. Menurutnya, perintah pengadilan mencabut
keputusan gubernur itu menimbulkan ketidakpastian.
Menurut Saiful, Hakim Pengadilan TUN
Bandung itu mengabaikan fungsi Dewan Pengupahan sebagai lembaga resmi
yang dibentuk pemerintah lewat Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun
2004. “Hakim mengabaikan Kepres tentang upah minimum yang
ditetapkan oleh rekomendasi Dewan Pengupahan,”ujarnya.
Mensikapi keputusan TUN itu, menurut
Koordinator lapangan aksi para buruh Kabupaten Bekasi, Nurdin, akan
meninggalkan pekerjaanya. “Semua buruh di Kabupaten Bekasi,
stop
produksi mulai hari ini,”katanya.
AT/Hamludin/Ahmad Fikri
0 komentar:
Poskan Komentar