Kasus Hukum
Nyonya Inge, seorang direktur sebuah badan usaha milik negara, sedang perlu duit banyak, hampir satu miliar rupiah. Dari para makelar kabar itu sampai di telinga Tjwie Mie. Dalam sebuah pertemuan di warung bakmi, sang pembeli sepakat membeli rumah Inge. Harga yang ditawarkan Inge Rp 3 miliar langsung disambar Tjwie Mie. Uang panjar satu miliar dibayar.
Diam-diam Tjwie Mie, kata bagian Bank, mengagunkan rumah Ny.Inge ke bank Rp 3 miliar. Surat rumah sudah di balik nama dari Inge ke Tjwie Mie. Notaris juga sudah mengkondisikan Ny. Inge, seolah-olah rumah sudah dilunasi Tjwie Mie. Padahal sang pembeli baru membayar uang panjar dan empat bilyet giro seharg Rp 2 miliar, masing-masing Rp 500 juta.
Tanpa melihat rumah Ny. Inge, pihak bank katanya sudah mengucurkan kredit seharga Rp 3 miliar kepada Tjwie Mie. Proses berjalan surat dari Inge berpindah ke Tjwie Mie, lalu pindah lagi ke bank. Sayangnya, empat bilyet giro dari Bank Licik (tempat Tjwie Mie mengagunkan surat rumah) itu, ternyata tak ada dananya.
Tjwie Mie pun menghilang seperti ditelan bumi. Alamat rumah yang dalam kartu tanda penduduknya juga tak dikenal warga bahwa RT/RW setempat. Ny. Inge melaporkan penipuan yang dilakukan Tjwie Mie ke polisi, namun tak ada pergerakan. Bank Licik meminta Inge membeli kembali rumah itu Rp 2,8 miliar. Tentu saja pemilik rumah yang dikadali Tjwie Mie tak mau.
Bank Licik pake cara lain, rumah itu dilelang diumumkan di surat kabar. Pembelinya ya si Bank Licik itu. Nah, dalam suatu negosiasi melalui pengadilan Bank Licik bertahan dengan meminta Rp 2,8 miliar pad Ny. Inge. Tentu saja si empunya rumah yang sudah habis-habisan tak mampu. Alasan Bank Licik, sebagai pembeli beritikad baik melalui lelang, Aneh.
Lalu, Inge bertahan, lo, waktu saat memberi kredit pada Tjwie Mie, bank tak teliti, bahkan tak pernah datang ke rumah yang masih di tempati Inge hingga kini. Bagaimana dengan azas prudent? Bukankah bank punya sistem saat mengucurkan dananya. Untuk pinjaman kartu kredit yang limitnya Rp 5 juta saja, pihak bank begitu cerewet. Untuk pinjaman sekitar Rp 25 juta saja selain surat dari suami isteri, bahkan rumahpun harus dipotret pihak bank, selain surat-surat yang banyak harus dilengkapi, ribet.
Ada dugaan ini memang modus Bank Licik untuk menambahkan asetnya agar kecukupan modal (CAR)nya dipandang sebagai bank kredibel. Nah, modus model Bank Licik yang bekerjasama dengan Notaris Nakal serta pihak lain ini bergentayangan. Siap menerkam orang-orang lemah yang sedang dirundung masalah keuangan, seperti yang terjadi pada Nyonya Inge. Wajarlah kita waspada, agar tak dikadali penipu tak beralamat, Bank Licik dan Notaris Nakal. Janganlah menjadi korban seperti Nyonya Inge, mengingat pihak yang berwajib impoten untuk menangani masalah seperti ini, peradilanpun dimainkan mafia hukum dan hakim.
Jakarta, 29 Maret 2011
Selasa, 29 Maret 2011
Minggu, 20 Maret 2011
Pergulatan Filsafat Transeksual dalam Novel
Resensi buku :
Judul : Lost Butterfly : Dilema Cinta mantan Pria
Penulis : Yanda Sadra
Penerbit : Tinta Publisher, Jakarta
Januari, 2011
330 halaman ++
Orang-orang yang terjebak dalam raga tak sesuai dengan jiwa mereka mestinya dibantu dengan solusi. Bukan dikucilkan apalagi tidak diperbolehkan memenuhi hasrat seksualnya dengan cara yang benar.
Perdebatan filosofis dan relijius tentang trankseksual dibahas dalam novel ini. Tentu saja dibalut cerita tentang mantan pria yang diperankan oleh Fitriyana Maria Lucci (Maria) yang gamang akan cinta pada seorang lelaki atau melayani nafsu perempuan. Maria tokoh ini adalah mantan pria, penulis mengubah istilah waria yang tak disetujuinya dengan isitilah ini, yang mengubah kelaminnya dari laki-laki ke perempuan, karena dorongan jiwanya. Hasrat cintanya cenderung kepada laki-laki, walau ada perempuan (lesbian) yang mencintainya, karena melihat penampilannya yang perempuan.
Maria yang gamang pada status dirinya, karena masyarakat masih memandang miring terhadap kaum ganti kelamin (transeksual).
Perdebatan antara Arman seorang dosen di sebuah Universitas Islam dengan kawannya Siswoyo, yang memahami transeksual seperti orang pada umumnya, muncul dalam cerita sebagai sesuatu pembelaan terhadap kaum ini. Keberadaan transeksual nyata ada dan tak bisa dinafikan. Namun, bagaimana temannya, jalan keluarnya agar ada solusi yang tepat pada penyaluran gairah seksualnya.
Untuk itu penulis sejak awal sudah tak sepakai dengan istilah Waria. Menurutnya, istilah waria kurang tepat, karena melestarikan ketidakjelasan, wanita sekaligus pria. Padahal, waria, pada umumnya, memperlakukan diri sebagai perempuan dan memandang laki-laki sebagai lawan jenis. Isitilah yang lebih tepat adalah mantan pria-maria. Karena mereka sudah meyakini dan menegaskan diri sebagai wanita.
Apakah mengubah kelamin merusak ciptaan tuhan atau menyalahi kodrat? Karena dilahirkan sebagai laki-laki malah mengubah diri menjadi perempuan. Istilah Siswoyo yang pemikirannya lateral, sama saja mengubah cetakan Allah. ”Bukannya bersyukur dilimpahi kesempurnaan, malah sesukanya sendiri menyunting ciptaan tuhan.”
Arman tokoh pembela kaum transeksual berpendapat sebagian kasus mungkin benar, mereka melanggar kodrat dan mengacaukan tatanan alam. Tapi pada sebagian lainnya, alih-alih melawan kodrat, mereka malah layak disebut mengiktui kodrat atau lebih tepatnya kembali kepada kodrat penciptaan.
Lo, kok, orang yang ganti kelamin bisa disebut kembali ke kodrat? Jelas-jelas mereka mengubah ciptaan Tuhan. Ditakdirkan tuhan menjadi cowok malah berubah menjadi cewek? Kembali kepada kodrat penciptaan bagaimana?
Klaim merusak penciptaan Tuhan di alam ini adalah salah. Sebagai sesama orang beragama seharusnya tahu manusia tidak bisa dan tak akan pernah bisa mengubah ciptaan Tuhan. Manusia hanya bisa menyusun ulang, mengubah komposisi dan membentuk lagi yang baru dari bahan-bahan yang diciptakan Tuhan. Itupun dengan iziNya, yang disebut sunnatullah, hukum alam atau sistem penciptaan.
Menuduh operasi ganti kelamin aatau transeksual sebagai merusak ciptaan Tuhan atau melanggar kodrat, menurut penulis novel ini, adalah mengkerdilkan Tuhan itu sendiri. Menempatkan Tuhan bukan lagi Maha Pemcipta dan Maha Kuasa, segingga ciptaanNya bisa diubah makhluknya yang bernama manusia.
Penulis lewat Armran menyangkal, kalau operasi ganti kelamin dianggap merusak ciptaan Tuhan hanya karena mengubah komposisi dan menyusun ulang pemberian Tuhan, maka memotong kuku, mencukur rambut dan jenggot, sunatan, memasang tangan dan kaki palsu atau bahkan mengamputasi anggota tubuh yang terkena penyakit bisa juga disebut mengubah ciptaan tuhan. Bedanya hanya pada obyek yang direkonstruksi saja yang satu kuku, satunya lagi alat kelamin.
Kita tidak boleh memvonis mereka begitu saja hanya karena mereka dilahirkan berbeda dengan manusia normal lasinnya. Banci, juga manusiapunya juga hak untuk hidup damai. Jangan dicibir karena dilahirkan berbeda dari yang lain.
Penulis ini membagi dua jenis banci ; khuntsa dan waria. Khuntsa sejak lahir fisik dan genetisnya terkemas dalam raga yang tidak sesuai dengan kecenderungan jiwanya. Statusnya masih belum jelas, pria atau perempuan? Sedangkan waria, seperti namanya, adalah pria normal yang lebih suka berprilaku seperti wanita dalam kehidupan sehari-hari. Jelas seorang pria, cuma berprilaku seperti wanita. Ini yang perlu dipertanyakan motivasinya, biasanya, persoalan ekonomi atau mata pencaharian. Tapi, kalau tipe khuntsa, berbeda, tak boleh disalahkan karena dia dilahirkan dalam kondisi yang berbeda dengan orang kebanyakan.
Nah, tipe inilah menurut penulis yang juga doktor filsafat yang harus diarahkan untuk mempertegas identitasnya. Seperti juga mereka yang lahir dengan kelamin ganda, ambigous genitalia, ”zalim kalau kita ikut memusuhinya.”
Ahmad Taufik, jurnalis pemerhati transeksual
(dimuat koran tempo minggu, 20 Maret 2011)
"turut berduka dan prihati atas pembunuhan Shakira, kawan trans...di Taman Lawang beberapa waktu lalu...mereka juga bagian dari kita suka atau[un tidak."
Judul : Lost Butterfly : Dilema Cinta mantan Pria
Penulis : Yanda Sadra
Penerbit : Tinta Publisher, Jakarta
Januari, 2011
330 halaman ++
Orang-orang yang terjebak dalam raga tak sesuai dengan jiwa mereka mestinya dibantu dengan solusi. Bukan dikucilkan apalagi tidak diperbolehkan memenuhi hasrat seksualnya dengan cara yang benar.
Perdebatan filosofis dan relijius tentang trankseksual dibahas dalam novel ini. Tentu saja dibalut cerita tentang mantan pria yang diperankan oleh Fitriyana Maria Lucci (Maria) yang gamang akan cinta pada seorang lelaki atau melayani nafsu perempuan. Maria tokoh ini adalah mantan pria, penulis mengubah istilah waria yang tak disetujuinya dengan isitilah ini, yang mengubah kelaminnya dari laki-laki ke perempuan, karena dorongan jiwanya. Hasrat cintanya cenderung kepada laki-laki, walau ada perempuan (lesbian) yang mencintainya, karena melihat penampilannya yang perempuan.
Maria yang gamang pada status dirinya, karena masyarakat masih memandang miring terhadap kaum ganti kelamin (transeksual).
Perdebatan antara Arman seorang dosen di sebuah Universitas Islam dengan kawannya Siswoyo, yang memahami transeksual seperti orang pada umumnya, muncul dalam cerita sebagai sesuatu pembelaan terhadap kaum ini. Keberadaan transeksual nyata ada dan tak bisa dinafikan. Namun, bagaimana temannya, jalan keluarnya agar ada solusi yang tepat pada penyaluran gairah seksualnya.
Untuk itu penulis sejak awal sudah tak sepakai dengan istilah Waria. Menurutnya, istilah waria kurang tepat, karena melestarikan ketidakjelasan, wanita sekaligus pria. Padahal, waria, pada umumnya, memperlakukan diri sebagai perempuan dan memandang laki-laki sebagai lawan jenis. Isitilah yang lebih tepat adalah mantan pria-maria. Karena mereka sudah meyakini dan menegaskan diri sebagai wanita.
Apakah mengubah kelamin merusak ciptaan tuhan atau menyalahi kodrat? Karena dilahirkan sebagai laki-laki malah mengubah diri menjadi perempuan. Istilah Siswoyo yang pemikirannya lateral, sama saja mengubah cetakan Allah. ”Bukannya bersyukur dilimpahi kesempurnaan, malah sesukanya sendiri menyunting ciptaan tuhan.”
Arman tokoh pembela kaum transeksual berpendapat sebagian kasus mungkin benar, mereka melanggar kodrat dan mengacaukan tatanan alam. Tapi pada sebagian lainnya, alih-alih melawan kodrat, mereka malah layak disebut mengiktui kodrat atau lebih tepatnya kembali kepada kodrat penciptaan.
Lo, kok, orang yang ganti kelamin bisa disebut kembali ke kodrat? Jelas-jelas mereka mengubah ciptaan Tuhan. Ditakdirkan tuhan menjadi cowok malah berubah menjadi cewek? Kembali kepada kodrat penciptaan bagaimana?
Klaim merusak penciptaan Tuhan di alam ini adalah salah. Sebagai sesama orang beragama seharusnya tahu manusia tidak bisa dan tak akan pernah bisa mengubah ciptaan Tuhan. Manusia hanya bisa menyusun ulang, mengubah komposisi dan membentuk lagi yang baru dari bahan-bahan yang diciptakan Tuhan. Itupun dengan iziNya, yang disebut sunnatullah, hukum alam atau sistem penciptaan.
Menuduh operasi ganti kelamin aatau transeksual sebagai merusak ciptaan Tuhan atau melanggar kodrat, menurut penulis novel ini, adalah mengkerdilkan Tuhan itu sendiri. Menempatkan Tuhan bukan lagi Maha Pemcipta dan Maha Kuasa, segingga ciptaanNya bisa diubah makhluknya yang bernama manusia.
Penulis lewat Armran menyangkal, kalau operasi ganti kelamin dianggap merusak ciptaan Tuhan hanya karena mengubah komposisi dan menyusun ulang pemberian Tuhan, maka memotong kuku, mencukur rambut dan jenggot, sunatan, memasang tangan dan kaki palsu atau bahkan mengamputasi anggota tubuh yang terkena penyakit bisa juga disebut mengubah ciptaan tuhan. Bedanya hanya pada obyek yang direkonstruksi saja yang satu kuku, satunya lagi alat kelamin.
Kita tidak boleh memvonis mereka begitu saja hanya karena mereka dilahirkan berbeda dengan manusia normal lasinnya. Banci, juga manusiapunya juga hak untuk hidup damai. Jangan dicibir karena dilahirkan berbeda dari yang lain.
Penulis ini membagi dua jenis banci ; khuntsa dan waria. Khuntsa sejak lahir fisik dan genetisnya terkemas dalam raga yang tidak sesuai dengan kecenderungan jiwanya. Statusnya masih belum jelas, pria atau perempuan? Sedangkan waria, seperti namanya, adalah pria normal yang lebih suka berprilaku seperti wanita dalam kehidupan sehari-hari. Jelas seorang pria, cuma berprilaku seperti wanita. Ini yang perlu dipertanyakan motivasinya, biasanya, persoalan ekonomi atau mata pencaharian. Tapi, kalau tipe khuntsa, berbeda, tak boleh disalahkan karena dia dilahirkan dalam kondisi yang berbeda dengan orang kebanyakan.
Nah, tipe inilah menurut penulis yang juga doktor filsafat yang harus diarahkan untuk mempertegas identitasnya. Seperti juga mereka yang lahir dengan kelamin ganda, ambigous genitalia, ”zalim kalau kita ikut memusuhinya.”
Ahmad Taufik, jurnalis pemerhati transeksual
(dimuat koran tempo minggu, 20 Maret 2011)
"turut berduka dan prihati atas pembunuhan Shakira, kawan trans...di Taman Lawang beberapa waktu lalu...mereka juga bagian dari kita suka atau[un tidak."
Kamis, 10 Maret 2011
Enersi Mochtar Lubis
Pidato Ucapan : MLA 2009
“Penimbun harta mati, sementara masih hidup. Tetapi, penimbun ilmu hidup sepanjang masa. Jasadnya musnah, citranya hidup di lubuk hati manusia.”(Nahjul-Balaghah, Ucapan imam Ali bi n Abi Thalib No.47)
Itu yang saya rasakan, pada almarhum Muchtar Lubis, enersi kebaikan dan kejuangan yang begitu kuat sampai terasa hingga kini. Pertama saya bertemu langsung dengan almarhum pada tahun 1986 dalam sebuah pertemuan peneliti muda ilmu-ilmu sosial di Malang, Jawa Timur. Saat itu saya masih belajar menulis di beberapa media massa. Rupanya sebagian kecil enersi beliau masuk tanpa terasa ke dalam darah, lalu saya menjadi jurnalis juga seperti beliau.
“Terima kasih pak, saya merasakan kehadiran beliau disini.”
Terima kasih juga kepada LSPP yang ikut serta “menghidupkan enersi pak Muchtar Lubis”
Terima kasih juga kepada Mas Toriq, pemimpin redaksi Tempo, yang bersama kawan-kawan mencoba terus menjadikan Tempo media “independen”
Terima kasih pada kawan-kawan di TEMPO dan turunannya, tulisan ini hadir, karena kerja sama, tim tak berdiri sendiri, tentu juga para agen, loper dan pembaca, tanpa anda semua kami para jurnalis bukan apa-apa.
Terima kasih juga buat temen-teman Aliansi Jurnalis independen (AJI) yang terus berjuang agar jurnalis mendapat upah layak, agar bisa menulis lebih baik, akurat dan berguna bagi banyak orang.
Terima kasih juga kepada temen-teman jurnalis, kritikus, nara sumber, maupun pembaca yang mengkritisi dan memberi masukan pada tulisan-tulisan saya.
Mengutip kata-kata Mbah Surip yang sedang mashur saat ini, “I Love U Full”
A.T-230709
Suatu Waktu tentang Century
Pidato Lengkap SBY Tanggapi Paripurna DPR Soal Century
Disampaikan pada pukul 20.00 WIB, Kamis 4 Maret 2010 di Istana Merdeka., selama 35 menit. Turut hadir dalam acara penyampaian pidato SBY itu, antara lain Wapres Boediono, Ibu Ani Yudhoyono dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Berikut pidato SBY selengkapnya:
***
Bismillahirrahmanir rahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya cintai dan saya banggakan,
Malam ini izinkan saya untuk kembali hadir di hadapan seluruh rakyat Indonesia. Kemarin malam kita semua sudah mendengar hasil akhir dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait telah selesainya pelaksanaan Hak Angket Bank Century.
Sehubungan dengan itu saya memutuskan untuk berbicara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pemilik utama kedaulatan di negeri ini. Ketika DPR sudah memutuskan hasil hak angket tersebut, pada tempatnyalah saya baik selaku Kepala Negara maupun dalam kapasitas saya selaku Kepala Pemerintahan menyampaikan pandangan atas persoalan Bank Century.
Saya sangat menghormati proses politik yang telah berjalan di DPR. Saya mengikuti dengan cermat semua dinamika yang terjadi di dalam maupun di luar Gedung DPR. Apa pun pandangan kita mengenai dinamika itu, saya memiliki pandangan yang kuat bahwa semua proses politik yang demokratis jauh dari kekerasan, beretika dan bermartabat haruslah kita tumbuhkan untuk menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi bagian terbanyak dari rakyat Indonesia.
Malam ini saya berdiri di sini pertama-tama untuk memberikan tanggapan kepada seluruh proses dan hasil keputusan di tingkat Pansus maupun DPR. Kita perlu mencermati dengan seksama proses itu dan melihatnya sebagai bagian dari perkembangan, pertumbuhan dan pembelajaran demokrasi, yang kian hari kian dituntut untuk memenuhi tidak saja prinsip-prinsip rule of law, namun juga rule of reason. Yaitu, demokrasi berdasarkan hukum dan akal sehat. Yaitu demokrasi yang tidak saja merayakan kebebasan dan kemerdekaan, namun demokrasi yang juga menghormati hukum dan ketertiban. Dengan kata lain, sesungguhnya kita menghendaki tumbuhnya sebuah demokrasi yang lebih sejati, lebih bermakna dan lebih bermartabat sebagaimana yang kita cita-citakan melalui gerakan reformasi sejak 1998.
Saya percaya karena pengalaman kita yang pahit di masa lampau, kita tidak ingin gagal dalam bersama-sama membangun demokrasi yang seperti itu. Tanah air kita tidak boleh, sekali lagi tidak boleh, jadi ajang konflik-konflik sosial-politik yang akhirnya meledakkan kekerasan. Demokrasi bukanlah pameran adu kekuatan, baik kekuatan senjata, massa, ataupun harta.
Saudara-saudara,
Saya berkewajiban menyampaikan pandangan tidak saja untuk mengajak seluruh rakyat Indonesia melihat masalah ini dengan utuh, jernih, dan objektif, namun juga sebagai bagian dari ikhtiar membangun tradisi demokrasi dan berpemerintahan yang bersih dan baik yang kesemuanya ditujukan untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan yang sejati.
Dalam konteks seperti itulah, pidato ini saya sampaikan. Kita ingin semua pandangan yang beragam, baik yang pro maupun yang kontra, dapat diletakkan dalam argumentasi yang tidak saja berdasarkan fakta, namun juga sepenuhnya disandarkan kepada tanggung jawab untuk mengungkap kebenaran dan keadilan yang sejati di hadapan rakyat Indonesia. Adalah tugas dan kewajiban saya untuk memberikan pandangan bahwa yang benar harus kita katakan benar dan yang salah harus kita katakan salah, Yang benar harus mendapatkan apresiasi yang salah wajib menerima sanksi.
Saudara-saudara,
Berangkat dari niat untuk mencari kebenaran yang utuh dan hakiki itulah, saya menyambut baik dan mendorong dilakukannya penyelidikan yang setuntas-tuntasnya atas kebijakan penyelamatan Bank Century. Apalagi ketika itu berkembang pandangan yang didasarkan kepada syak wasangka bahwa terdapat aliran dana Century kepada sejumlah orang dan atau organisasi tertentu yang tentu saja hal itu tidak boleh terjadi. Karenanya tanpa ada keraguan sedikitpun, saya mendorong agar penyelidikan terhadap penyelamatan Bank Century dilakukan secara transparan. Saya berkeyakinan bahwa dengan membuat penyelidikan Century terang benderang di depan publik, rakyat Indonesia akan melihat kebenaran yang seutuhnya.
Kebutuhan untuk membuat kebenaran itu terbuka di depan publik adalah sesuatu yang maha penting. Tidak saja untuk membela mereka yang memiliki integritas dan kredibilitas, tidak hanya demi sebuah reputasi pribadi maupun politik, namun di atas semua itu: "untuk kebenaran itu sendiri". Kebenaran memiliki hakikatnya sendiri yang tidak pernah berubah hanya karena definisi atau tafsir politik.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Saya bersyukur dengan kerja Panitia Angket DPR, kebenaran sejati itu telah terungkap. Berdasarkan keterangan resmi lembaga negara yang berwenang, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia yang disampaikan di depan sidang-sidang Panitia Angket, jelas-jelas ditegaskan bahwa tuduhan adanya penyertaan modal sementara kepada Bank Century telah disalahgunakan untuk menyokong tim kampanye pasangan Capres-cawapres tertentu "nyata-nyata tidak terbukti" dan memang tidak pernah ada.
Hasil penyelidikan itu juga mengenyampingkan semua tuduhan bahwa seolah penyelamatan Bank Century merupakan kedok semata untuk mengalirkan uang kepada Partai Politik tertentu dan sejumlah nama lainnya. Semua itu juga 'nyata-nyata tidak terbukti' dan memang tidak pernah ada. Hal ini perlu dinyatakan secara tegas dan nyaring, agar tidak siapa pun dari kita, apa pun latar belakang politik dan asal partainya, boleh dibiarkan mendapatkan penistaan karena nama baiknya dicemarkan secara sewenang-wenang dengan maksud dan niat politik yang buruk, yaitu merusakkan reputasi diri, keluarga, dan institusinya.
Penegasan ini sangatlah penting untuk dinyatakan secara terang-benderang agar pada akhirnya rakyat dapat membedakan secara jelas mana yang fakta dan mana yang fiksi, mana yang benar dan mana yang bathil.
Ke depan, kita harus menghentikan praktik-praktik buruk yang penuh prasangka jahat demikian. Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama di segala bidang. Modal sosial itu kuat apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup dengan dasar saling mencurigai, apalagi saling memfitnah.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Saya menyadari menjelaskan persoalan Bank Century ini bukanlah persoalan yang mudah.
Pertama, karena di dalam persoalan itu terdapat segi-segi teknis perbankan yang merupakan bidang yang masih asing bagi kebanyakan kita.
Kedua, karena kita tidak dapat sepenuhnya kembali merasakan suasana menjelang akhir tahun 2008 ketika kasus Bank Century itu muncul ke permukaan. Sekarang ini perekonomian Indonesia jauh dari ancaman krisis seperti yang terjadi waktu itu. Bahkan banyak di antara kita yang sekarang lupa bahwa di waktu itu pernah ada ancaman krisis global yang serius.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sangat penting ini saya ingin mengingatkan bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah kebijakan yang diambil dalam masa sulit di tengah-tengah puncak krisis ekonomi yang melanda dunia di akhir tahun 2008. Pastilah berbeda pengambilan keputusan di masa normal dibandingkan pengambilan keputusan di masa krisis. Kita semua memahami bahwa dalam kondisi krisis, setiap keputusan yang diambil pastilah sulit. Dalam masa krisis, informasi tidak selalu lengkap, bahkan amat sering terus berubah dan bergerak. Pilihan-pilihan yang tersedia juga tidak selalu mudah. Namun, pilihan dan keputusan harus diambil agar situasi tidak semakin memburuk.
Kondisi yang gawat ketika itu mempunyai indikator-indikatior yang jelas. Harga saham anjlok 50 persen. Rupiah mengalami depresiasi 30% lebih menjadi Rp 12.100 untuk satu dollar Amerika Serikat, angka yang terendah sejak krisis di tahun 1997 dan 1998. Cadangan devisa turun 12% menjadi sekitar US$ 50 miliar.
Lebih jauh, pemberitaan media cetak dan elektronik waktu itu menggambarkan bagaimana seluruh dunia merasakan hantaman gelombang tsunami ekonomi itu. Tidak mengherankan apabila di bulan November 2008, para anggota DPR - di antaranya ada yang duduk kembali dalam Dewan yang sekarang - menyuarakan kecemasan mereka terhadap ancaman krisis global. Sesuai dengan harapan para anggota Dewan ketika itu, Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah yang cepat dan strategis. Di antaranya dengan menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perpu) untuk menghadapi krisis. Sesuai dengan UUD 1945, penerbitan Perpu adalah karena adanya 'kegentingan yang memaksa'.
Alhamdulillah DPR-pun sependapat dengan pemerintah. Ini tercermin dengan sikap DPR untuk menyetujui Perpu perbaikan peraturan di bidang keuangan dan perbankan. Itu maknanya DPR-pun mengakui adanya krisis, adanya kegentingan, yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis, bukan pengambilan keputusan di masa normal-normal saja.
Adanya persepsi yang sama antara DPR dan Pemerintah itulah yang sekarang dilupakan. Sekarang, sepertinya sebab-sebab yang melatar-belakangi tindakan terhadap Bank Century menjadi kabur.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Sayang sekali bahwa dalam proses perdebatan yang berlangsung selama bekerjanya Panitia Hak Angket, sering dilupakan detik-detik sulit ketika keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan. Sering dilupakan pula bahwa tanah air kita beruntung, karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah terbentuk yang dipimpin oleh Dr. Sri Mulyani Indrawati dan Prof. Dr. Boediono, dua putra bangsa, yang rekam-jejaknya tidak sedikit pun meninggal- kan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibiltas, dan integritas pribadinya.
Pada saat keputusan tentang penyelamatan Bank Century ditetapkan, saya sendiri pada waktu yang sama sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri, yaitu menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Amerika Serikat, serta APEC Summit di Peru. Dua pertemuan itu sangat penting, karena para pemimpin dunia bertemu, termasuk Indonesia, untuk bersama-sama mengatasi krisis perekonomian global yang mencemaskan itu.
Dari informasi serta keterangan yang kemudian kita ketahui bersama, keputusan penyelamatan Bank Century adalah pilihan terbaik yang ada pada saat itu. Pilihan yang tersisa hanya ada dua: menutup Bank Century atau menyelamatkannya. KSSK melalui rapat maraton beberapa hari sebelumnya hingga yang terakhir di tengah malam hingga dini hari pada tanggal 21 November 2008, akhirnya memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century. Maka dikucurkanlah dana penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun.
Perlu kita ingat kembali, hari-hari itu situasi Jakarta penuh dengan rumor dan spekulasi mengenai bakal terjadinya krisis berantai di bidang perbankan. Pengalaman di banyak negara, termasuk di Indonesia sendiri tahun 1998, terjadinya krisis kepercayaan yang bergerak cepat dan meluas terhadap kesehatan perbankan dapat benar-benar menjadi pemicu krisis yang sesungguhnya.
Sekali lagi di saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu - antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008, memang tidak memerlukan keterlibatan Presiden. Meskipun demikian, saya dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan. Tidak cukup hanya memahami, saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut.
Dengan keyakinan yang kuat bahwa krisis benar-benar terjadi, saya percaya bahwa siapapun yang berkewajiban mengambil keputusan pada saat itu pasti akan melakukan hal yang sama. Siapa saja berkewajiban untuk memadamkan sekecil apa pun api yang dapat jadi pemicu kebakaran yang akan melumpuhkan dunia perbankan. Dan kita tahu sekarang ini dunia perbankan bukanlah hanya milik para bankir. Dunia perbankan berkaitan erat dengan kehidupan sosial ekonomi rakyat, seperti pedagang kecil, petani, pegawai, bahkan pensiunan, penata-laksana rumah tangga, dan mahasiswa.
Oleh karena itu, atas kebijakan yang diperlukan untuk menyelamatkan tidak hanya Bank Century, namun penyelamatan sistem perbankan nasional, bahkan menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis ekonomi global, saya tanpa ragu sedikitpun menegaskan bahwa kebijakan menyelamatkan Bank Century dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pemimpin negara, saya berkewajiban menghindarkan perekonomian nasional dari krisis baru yang berbahaya sebagaimana pernah terjadi di tahun 1997-1998.
Untuk mencegah berulangnya pengalaman buruk lebih dari sepuluh tahun lalu itu pada akhir Oktober 2008, saya telah memberikan arahan dan direktif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis global sambil memelihara pertumbuhan ekonomi. Alhamdulillah, berkat kebersamaan dan kerja keras kita, kedua sasaran itu dapat kita capai.
Di samping itu, guna melindungi kehidupan rakyat kita, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, selaku Presiden saya juga menginstruksikan dan menjalankan tujuh prioritas pengelolaan ekonomi di kala krisis, yaitu mengatasi dan mencegah bertambahnya pengangguran, menjaga pergerakan sektor riil, mencegah kenaikan harga-harga atau inflasi, menjaga daya beli masyarakat, terus membantu dan melindungi rakyat miskin, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan komoditas pangan dan energi, serta berupaya sekuat tenaga untuk tetap menjaga agar ekonomi kita tetap tumbuh.
Dalam kaitan ini semua, kebijakan terhadap Bank Century sesungguhnya kita letakkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan perekonomian kita dari krisis.
Saudara-saudara,
Yang sering tidak dibahas secara utuh adalah: jikalaupun saat itu Bank Century diputuskan untuk ditutup, maka berdasarkan informasi pada saat itu dana yang harus disediakan adalah Rp 4,9 triliun. Dana sebesar itu adalah perkiraan minimal, karena digunakan hanya untuk mengembalikan dana kepada nasabah yang simpanannya hingga Rp 2 miliar. Itulah jumlah simpanan maksimal yang dijamin pemerintah.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Adalah sangat penting untuk kita ketahui bahwa sejak awal kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century di akhir 2008, sepenuhnya dilakukan dengan maksud baik, dengan niat baik, serta dengan tujuan yang baik pula. Semua langkah kebijakan terkait dengan Bank Century dilakukan dengan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia, diputuskan dengan cepat dan tepat tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Atas dasar pengalaman penanganan krisis ekonomi tahun 1997-1998, apa yang dilakukan pemerintah dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, protokol proses penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan menggunakan dasar hukum Perpu Nomor 4 tahun 2008. Ini sebuah kemajuan, karena pada krisis tahun 1998, kita tidak punya dasar hukum yang jelas untuk penanganan krisis ekonomi.
Kedua, proses pengambilan keputusan di tahun 2008 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan di tahun 1998. Dokumentasi risalah rapat KSSK dibuat jauh lebih rapi. Bahkan rapat pengambilan keputusan itu direkam dengan video gambar serta suara.
Ketiga, penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri dibandingkan dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF.
Keempat, sumber dana talangan di tahun 1998 sepenuhnya merupakan keuangan negara dari Bank Indonesia. Ini kita perbaiki. Di tahun 2008 sudah terbangun sistem di mana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah. Caranya melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Mayoritas dana LPS berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan bank-bank itu sendiri.
Kelima, dengan sistem itu, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century di tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara yang diharapkan kelak dapat dikembalikan.
Ini juga koreksi atas kebijakan tahun 1998. Di waktu itu dana penanganan krisis perbankan sebesar Rp 656 triliun nyata-nyata berasal dari keuangan negara dan yang berhasil kembali hanya sebesar 27%. Dengan angka yang saya sebutkan tadi, dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 membebani Anggaran Negara hingga Rp 656 triliun - sebuah angka raksasa jika dibandingkan dengan penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century yang senilai Rp 6,7 triliun.
Keenam, pengambilan keputusan di tahun 2008 membantu kita keluar dari krisis ekonomi global. Keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif 4,5% di tahun 2009. Prestasi pertumbuhan ini membanggakan, karena tertinggi nomor tiga di antara negara G-20 setelah Tiongkok dan India.
Ketujuh, dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah, termasuk pula perdebatan tak pernah henti terkait kebijakan release and discharge, langkah pemerintah di tahun 2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat. Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang telah menipu nasabahnya, dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Perlu dicatat pula bahwa hingga saat ini, pemerintah terus bekerja keras agar penyertaan modal sementara pada Bank Century dapat segera dikembalikan, bahkan sedapat mungkin menguntungkan keuangan negara. Memang benar, ada dana keluar sebesar Rp 6,7 triliun. Namun harus diingat pula bahwa dana penyelamatan yang dikeluarkan pasti lebih kecil.
Terhadap ini semua ke hadapan rakyat Indonesia saya pun memiliki perasaan yang tidak mudah. Perasaan saya sungguh bercampur aduk antara kemarahan dan kejengkelan terhadap Bank Century dengan bagaimana pun bank itu harus diselamatkan agar perbankan dan perekonomian kita selamat. Perasaan dan emosi kita sama: mengapa kita harus menyelamatkan sebuah bank yang tidak saja sejak awalnya dikelola secara ceroboh, namun juga dipimpin oleh orang-orang yang memang memiliki niat yang sangat jahat terhadap bank ini: menguasainya dan membawa lari uang para nasabahnya.
Betapapun gundahnya hati kita, pada akhirnya pemerintah tentu harus menyelamatkan perekonomian Indonesia dari dampak sistemik sebagai akibat dari gagalnya sebuah bank yang bernama Bank Century. Itulah sesungguhnya esensi yang paling utama dari tindakan penyelamatan Bank Century - sebuah keputusan yang menjadi strategis sifatnya karena elemen terpentingnya terdapat pada tujuan akhirnya, yaitu menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengelola Bank Century ini, sejumlah kebijakan telah diambil tindakan yang cepat dan tepat telah dilakukan. Semua aset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan. Diperkirakan nilainya triliunan Rupiah. Saya telah menginstruksikan agar seluruh pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan profesional. Saya yakin lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia, PPATK hingga KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara tersebut.
Salah satu arti pentingnya pengembalian aset tersebut, di samping untuk mengembalikan penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun, juga untuk membuka peluang pembayaran kepada nasabah PT Antaboga Sekuritas. Bagaimanapun, mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dibantu memperoleh kembali hak-haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Panitia Angket DPR telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya. Kita sangat berharap bahwa semua yang diperdebatkan melalui sidang-sidangnya itu akan mendorong kita untuk terus melakukan perbaikan sistem bernegara kita, khususnya dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi yang akan datang.
Selain itu, kita juga mengetahui dengan sangat jelas bahwa terdapat perbedaan pandangan dan posisi fraksi-fraksi tentang keputusan mengenai penyelamatan Bank Century. Selain semua pihak patut menghormati pandangan dan posisi itu, saya juga berpendapat bahwa perbedaan itu tidak perlu menimbulkan kerisauan yang berlebihan.
Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik, dan menurut Undang- undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket, temuan demikian tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan. Kesemuanya perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas-asas supremasi hukum dan keadilan.
Namun kita pasti bersetuju bahwa manakala kebijakan penyelamatan Bank Century adalah pilihan kebijakan yang tepat dan penanggung jawab serta pengambil keputusan tersebut telah melakukannya tanpa ada benturan kepentingan ataupun niat jahat sedikitpun, termasuk suap dan korupsi, kecuali semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian nasional, maka seharusnyalah kita tidak mempersalahkan kebijakan demikian.
Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat, ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan. Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif, jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan.
Jika pun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ada kesalahan dan penyimpangan sebagaimana yang ditemukan oleh Panitia Angket Bank Century, kita harus pastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu. Kita pun mesti mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratif atau sebuah pelanggaran hukum. Dengan demikian koreksi dan sanksinya menjadi lebih tepat dan adil. Dengan sikap yang positif, pada saatnya saya akan mempelajari apa yang disampaikan oleh DPR RI untuk tindak lanjut berikutnya.
Perlu saya tegaskan di sini Pemerintah yang saya pimpin akan terus menjalankan pemerintahan yang bersih. Terkait dengan kasus Bank Century ini, justru kita harus menindaklanjuti secara tuntas indikasi penyimpangan dan kejahatan oleh pihak-pihak tertentu yang nyata-nyata merugikan negara. Boleh jadi, selama ini mereka berlindung dan bersembunyi di balik hiruk-pikuk politik Bank Century.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Saya mengetahui bahwa seiring dengan hasil kerja Panitia Angket ini berkembang pula ide-ide mengenai 'pemakzulan'. Saya mencermati dan mengikuti secara seksama isu itu. Saya menghargai bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu.
Mekanisme pemakzulan memang diatur dalam UUD 1945. Tetapi kita semua paham bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles). Sebaiknya kita sungguh memahami dan menghormati konstitusi kita dan tetap menjaga ketenangan dalam kehidupan politik kita.
Saudara-saudara,
Reformasi telah menghasilkan pengaturan yang sangat jelas mengenai pergantian kepemimpinan nasional. Mekanisme pergantiannya diatur secara tertib, yakni melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung setiap lima tahun sekali. Saya mengimbau agar kita semua menghayati semangat yang terkandung dalam konstitusi itu dengan sportivitas yang tinggi.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Kerja Panitia Angket telah selesai. Upaya perbaikan telah disampaikan. Pemerintah tentu akan memperhatikan dengan sangat serius masukan DPR tersebut. Kepada yang nyata-nyata bersalah dengan bukti yang tak terbantahkan, seperti pemilik dan manajemen Bank Century, langkah hukum yang tegas sebaiknya perlu terus dilakukan dan segera dituntaskan. Kepada mereka yang dalam kondisi krisis telah berjasa dalam penyelamatan perekonomian nasional kita, kita patut memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Saudara-saudara,
Pemerintahan yang saya pimpin akan terus memegang tanggung jawab serta mencurahkan segala upaya untuk memajukan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh tanah air.
Atas tugas dan amanah yang tidak ringan itu, kami mengharapkan selalu dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia. Kami juga mengharapkan kontrol, kritik, dan masukan untuk kebaikan kita semua. Karenanya, terhadap DPR dan semua pihak yang dalam rentang kerja Panitia Angket telah berupaya mengungkap kebenaran, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih.
Selanjutnya marilah kita semua menjunjung tinggi kehidupan demokrasi dan politik yang beretika dan berbudaya. Marilah kita jaga cara-cara beradab dalam berpolitik dan berdemokrasi. Kita harus memberikan sanksi sepantasnya kepada yang jahat serta tanpa ragu memberikan apresiasi kepada yang berprestasi. Hanya dengan terus bersikap bijak dan adil demikianlah bangsa kita mempunyai modal kuat untuk terus makin maju dan makin berjaya.
Akhirnya, setelah ini, marilah kita semua kembali berkonsentrasi untuk memikirkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya. Marilah kita terus meningkatkan upaya pembangunan agar rakyat dan bangsa Indonesia ke depan makin maju, adil dan sejahtera. Apa yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa semua program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat terus dapat kita lanjutkan. Bagi saya sendiri, prioritas paling utama adalah menyukseskan program-program pro-rakyat, bukan isu lain seperti koalisi partai-partai politik yang mendukung pemerintah. Koalisi dibangun dengan niat baik, kesepakatan dan etika. Manakala ada permasalahan terhadap kesepakatan dan etika, selalu tersedia solusi yang tepat dan terhormat. Saat ini tidak ada yang lebih penting dari upaya memastikan bahwa selaku pemilik kedaulatan, rakyat mendapatkan tempat yang utama dalam setiap keputusan, kebijakan, dan langkah tindakan yang saya ambil.
Kita tidak boleh menyia-nyiakan waktu paling berharga yang kita miliki untuk melanjutkan pembangunan. Selama 2009, sepanjang Pemilu Legislatif dan Pilpres, banyak para pelaku usaha, dalam dan luar negeri, mengambil sikap 'melihat dan menunggu', wait and see.
Mereka semua menunggu dengan harapan besar bahwa segera setelah pemerintahan baru hasil Pemilu terbentuk, sejumlah keputusan strategis dapat dibuat untuk melanjutkan apa yang tertunda. Sekarang adalah saatnya. Marilah kita semua memastikan bahwa ke depan kita dapat kembali berkonsentrasi pada bidang dan wilayah kerja kita masing- masing. Marilah kita lanjutkan pengabdian kita pada negeri ini, pada seluruh masa depan Indonesia yang lebih baik.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.
Wassalammualaiku Warahmatullah Wabarakatuh.
Untuk publik. Untuk Republik.
Pidato Goenawan Mohamad di Ulang Tahun Tempo ke-40
Bapak Presiden Republik Indonesia, H. Dr. Soesilo Bambang Yudhoyono yang saya hormati.
Para pejabat Negara, para tokoh masyarakat di segala bidang yang hadir di sini, yang saya hormati.
Para wartawan dan alumni Tempo yang saya cintai.
Para tamu semuanya.
Assalamualaikum wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Om swasti astu.
Merdeka.
**
Dalam hidup manusia, umur bukanlah satu bahan percakapan yang menarik -- terutama bagi orang seusia saya.
Kata pelawak Groucho Marx, •"Age is not a particularly interesting subject. Anyone can get old. All you have to do is live long enough." Jadi mudah sekali sebenarnya untuk bertambah umur. Asal tidak cepat mati.
Tapi dalam hidup sebuah majalah, tidak cepat mati adalah sebuah prestasi. Terutama bagi Tempo, yang di masa lalu, pernah dua kali dicoba dibungkam oleh pemerintah Orde Baru, yang sangat berkuasa.
Kini tak ada pembungkaman, syukur alhamdulilah -- biar pun setelah Tempo mengritik Presiden. Paling-paling Menteri Sekneg, Bapak Dipo Alam, akan memprotes - tidak mengancam. Dan kalaupun mengancam, tidak akan membunuh.
Dengan suasana yang kondusif seperti itu, kita bisa bekerja dengan bersemangat. Tapi bukannya tak ada penghadang-penghadang yang lain.
Kini sebuah media cetak memasuki sebuah era baru. Inilah masa ketika dua perkembangan bertemu sekaligus.
Pertama, dengan kemerdekaan berbicara yang dikukuhkan UUD, media elektronik seperti TV - yang dulu terkekang -- dengan serta merta menyeruak. Ia bahkan jadi sumber utama bagi informasi orang Indonesia, jauh lebih banyak diikuti khalayak ketimbang surat kabar - terlepas dari tinggi rendahnya mutu informasi yang melalui TV itu.
Kedua, sekarang ini informasi lewat internet membuat lalu lintas berita berlipat kali lebih cepat ketimbang mingguan maupun harian, dan makin lama makin dapat peminat yang luas.
Kedua kemajuan itu menghadirkan persaingan yang tak mudah bagi majalah dan Koran Tempo.
Seraya mengatakan demikian, saya tak ingin menjadikan malam ini
Sebab malam ini memang sepenuhnya kesempatan untuk syukuran. Setidaknya, di ruang ini sekarang, saya merasa jadi orang berbahagia.
Saya pribadi merasa bahagia - atau lebih tepat lega -- karena saya tidak lagi harus ikut bergulat dalam persaingan yang saya sebut tadi. Sudah 10 tahun saya tidak punya kantor di Tempo. Kurang-lebih sudah selama itu pula saya tak mengikuti rapat-rapat redaksinya. Jabatan saya sekarang 'redaktur senior' , semacam 'redaktur emeritus' --- sebuah sapaan yang sopan dari Tempo untuk saya. (Tanpa gaji, tentu saja, hanya honor bila menyumbangkan tulisan).
Tapi justru karena berada di luar kerja keras itu - di luar perjuangan persaingan itu - bila malam ini saya nyatakan kekaguman saya kepada tim yang bekerja di Majalah dan Koran Tempo sekarang, saya tidak seperti sedang bertepuk tangan untuk diri sendiri.
Tim yang bekerja sekarang menjalankan tugasnya dengan kesadaran bahwa tempat mereka mengembangkan karir bukanlah sebuah bisnis besar. Laba rata-rata setahunnya jauh lebih kecil ketimbang uang yang diterima orang macam Gayus Tambunan dalam sehari.
Tim yang bekerja sekarang sadar pula, bahwa masih ada wartawan-wartawan yang dibunuh atau dicoba dibunuh. Juga mereka masih melihat ada pihak-pihak yang menggunakan proses hukum untuk menggertak keleluasaan mengritik. Ingat bahwa proses hukum mahal dan bisa mengganggu konsentrasi kerja, banyak surat kabar memilih jalan yang aman untuk tidak menulis hal-hal yang berarti.
Meskipun demikian, teman-teman itu bekerja terus. Penuh dengan disiplin, entusiasme, dan juga kebanggaan.
Saya terharu bahwa dalam majalah Tempo yang untuk menyambut ulang tahun ke-40 ini, mereka menyebut kembali asas jurnalisme yang diletakkan para pemula di tahun 1971 - di tahun ketika banyak di antara mereka belum lagi lahir atau bersekolah dasar.
Bahwa asas itu masih dipegang, itu merupakan sumber enersi tersendiri.
Bagi yang belum tahu izinkanlah saya mengutipnya sedikit. Asas jurnalime Tempo, demikian tercantum dalam teks itu, bertolak dari "kepercayaan bahwa kebajikan, juga ketidak-bajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak."
"Kami percaya bahwa tugas jurnalisme bukanlah menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian.
"Majalah ini bukanlah untuk mencaci dan mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk untuk menjilat dan menghamba".
Bapak Presiden dan hadirin sekalian.
Saya yakin, dengan bekerja sebagai wartawan yang punya pendirian seperti itu, jurnalisme akan mampu membantu terbangunnya modal sosial di tanah air kita. Jurnalisme yang tak didikte oleh ambisi politik dan kekuatan modal; jurnalisme yang ingin menegaskan: banyak keculasan di negeri ini, tapi tiap kita bisa melawannya.
Dengan itulah harapan bisa dibangun tiap hari. Untuk publik. Untuk Republik.
Sekian.
Wassalamualaikum wr.wb.
Goenawan Mohamad
DALAM PARADOKS REFORMASI
Pidato Goenawan Mohamad untuk Ulang Tahun AJI ke-16, Jakarta, 6 Agustus 2010.
Tak perlu panjang saya utarakan,betapa senangnya saya berada di antara tamu dan teman malam ini.
Kita berkumpul kembali untuk memperingati ulang tahun Aliansi Jurnalis Independen – sebuah organisasi yanglahir dan serentak dengan itu membuka koridor baru sejarah.Bukan hanya sejarah pers Indonesia, tapi juga sejarah politiknya – “politik” dalam arti perjuangan emansipasi.
Enam belas tahun bukanlah jangka waktu yang lama. Tapi 16 tahun kadang-kadang cukup untuk membuat kita lupa akan banyak hal. Apalagi 16 tahun yang lalu tak sedikit wartawan (dan bukan wartawan) yang hari ini bekerja tanpa mengenal keadaan yang mengharuskan lahirnya AJI waktu itu.
Maka izinkanlah saya bercerita sedikit tentang apa yang saya ingat hari itu. Tanggal 21 Juni 1994 Majalah Tempo, DeTik, dan Editor ditutup oleh pemerintahan Suharto.Tentu sudah diketahui, pembreidelan penerbitan bukanlah hal yang baru kali itu dilakukan Orde Baru.Tapi yang tanpa perseden ialah bahwa di tahun 1994 itu pembrangusan pers mendapatkan perlawanan yang serius.
Wartawan, cendekiawan, akademisi, mahasiswa, seniman, dan pekerja pers turun ke jalan.Tak hanya satu hari di Jakarta.Tak hanya di kota-kota besar.Saya ingat, di sebuah dusun di Madura, sebuah pesantren mengadakan istigozah menyatakan rasa prihatin atas dibreidelnya Tempo, deTik, dan Editor.Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah yang otoriter itu dituntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusannya yang menindas kebebasan pers. Tuntutan itu tentu saja dikalahkan oleh Mahkamah Agung, yang waktu itu jadi hamba kekuasaan Suharto. Tapi bentuk-bentuk perlawanan lain timbul.
AJI adalah salah satu bentuknya.Hari itu, 6 Agustus 1994, saya diundang ke sebuah tempat di kampung Sirnagalih, desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung.Saya kenal benar alamat itu.Di situlah, para wartawan dan karyawan Tempo secara reguler berlibur atau berapat. Ketika sampai di sana, siang hari itu, saya lihat sudah banyak wartawan muda berkumpul. Bukan hanya dari Majalah Tempo.Banyak yang sebelumnya saya tak kenal.Dari luar, mereka seperti sejumlah orang yang sedang berlibur bersama.Tapi sandiwara ini agaknya satu-satunya cara membuat sebuah pertemuan klandestin bisa diselenggarakan waktu itu.Para wartawan itu harus berahasia, sebab mereka sedang melakukan sebuah gerakan pembangkangan.
Saya sebut yang mereka lakukan adalah sebuah gerakan pembangkangan, sebab apa lagi kalau bukan itu, jika yang dilakukan AJI bukan saja menulis secarik statemen, tapi juga serangkaian aksi untuk menentang (dan menantang)pembredelan dan sensor yang waktu itu jadi hukum resmi?
Dari para anggota AJI kemudian terbit majalah Independen, majalah pertama sejak tahun 1959 yang menolak memakai Surat Izin Terbit. Majalah ini sangat bersahaja, tapi isinya memuat hal-hal yang tak mungkin didapat di media lain – suratkabar dan televisi yang hidup matinya ditentukan oleh perkenan Pemerintah.
Syahdan, kemudian kantor AJI digrebeg polisi, dan tiga orang dipenjarakan.
Namun pembangkangan tak berhenti. Dari para anggota AJI pula muncul kantor berita klandestin dengan internet, penerbitan gelap atau setengah gelap buku-buku, selebaran tertulis, dan lain-lain. Bahkan waktu itu sedang dipersiapkan sebuah percetakan di bawah tanah.
Seingat saya tak seorang pun yang memperhitungkan bahwa Suharto akan jatuh dalam masa yang kurang dari lima tahun. Kebanyakan kami memperkirakan, kalaupun Suharto meninggal, rezimnya akan bisa bertahan 20 tahun. Kami tak berharap kami akan menang segera. Bahkan kami tak berhitung bahwa kami akan menang.
Saya ingat kata-kata Arief Budiman, cendekiawan publik terkemuka kita, seorang pelopor gerakan pro-demokrasi, ketika ia hadir di pertemuan di Sirnagalih itu. Sambil duduk di lantai,ia berkata kepada para wartawan yang baru masuk ke medan pembangkangan.“While we fight, let’s have fun”, kata Arief.“When we lose the fight, at least we will still have the fun”.
Dari kata-kata yang setengah bergurau itu tercermin sebuah sikap.Yakni sikap yang siap untuk kalah, tapi tak menyerah. Sikap yang pesimistis bila kita menganalisa betapa lemahnya kekuatan sendiri, tapi tetap tak meredam semangat di hati.Ada sebuah ucapan yang ditulis dari dalam penjara pemerintah Fascis di Italia – ucapan Antonio Gramsci, cendekiawan &aktivis komunis dari Italia itu. Ia merumuskan sikap perjuangannya dengan kalimat yang terkenal:“dengan hati yang bergelora dan dengan pikiran yang pesimistis” --“l’entusiasmo del cuore e il pessimismo della mente.”
Tapi pikiran yang pesimistis di tahun 1994 itu ternyata keliru.Perjuangan pro-demokrasi ternyata berbuah.Di tahun 1998, Suharto turun tahta – jauh lebih lekas ketimbang yang juga kami duga.
Sejak itu, sebuah masa baru lahir: masa Reformasi.
Saya mohon maaf bila saya sedikit berlebihan di sini untuk mengatakan bahwa perubahan besar yang terjadi sejak Reformasi Indonesia adalah perubahan yang tak terlepas dari “l’entusiasmo del cuore”beberapa organisasi yang dimusuhi Pemerintah waktu itu: Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Partai Rakyat Demokratik (PRD), PIJAR, dan AJI. Kemerdekaan membentuk organisasi politik, kemerdekaan pers dan menyatakan pendapat, dan ditegakkannya hak asasi manusia – hal-hal itu tercantum tegas dalam platform perjuangan mereka.
Tentu saja mereka tak sendirian. Ada kerja sama dengan organisasi lain, seperti gerakan buruh, gerakan emansipasi perempuan, gerakan mahasiswa nasional maupun setempat. Bahkan pada akhirnyajuga Pemerintah ikut mendukung perubahan itu. Lahirnya Undang-Undang Pers yang meniadakan surat ijin penerbitan dan sensor – undang-undang yang juga membebaskan para wartawan membentuk organisasi di luar PWI –dimungkinkan oleh keputusan Pemerintahan Habibie, terutama berkat keberanian Menteri Penerangan waktu itu, Yunus Yosfiah.
**
Bapak Wakil Presiden dan hadirin semua.
Sejarah berubah. Kini orang Indonesia berhak menerbitkan suratkabar dan penerbitan lain tanpa izin pemerintah lebih dahulu. Kini para wartawan berhak membentuk organisasi di luar PWI, yang 16 tahun yang lalu ditunjuk penguasa sebagai satu-satunya tempat para jurnalis bergabung. Kini ada ruang yang jauh lebih luas di media massa untuk berbeda, bahkan beradu pendapat tentang pelbagai hal – juga untuk mengecam Presiden dan Wakil Presiden. Kini jurnalis punya kesempatan – dan di antaranya sudah menggunakan kesempatan – untuk melakukan investigasi yang membongkar perbuatan korup para pejabat tinggi Negara dan orang swasta yang curang.
Ya, sejarah berubah.Tapi sejarah bukanlah lorong yang lempang dari titik ketidak-bebasan di masa lalu ke titik kemerdekaan di masa kini.“History has many cunning passages, contrived corridors/And issues” -- kata Penyair T.S. Eliot dalam salah satu sajaknya.
Dari sela-sela lorong sejarah yang dulu tak kita perhitungkan, muncul keadaan yang memperdaya kemerdekaan kita.Dari sela-sela lorong itu kita menemukan kenyataan bahwa kemerdekaan media tak hadir dalam sebuah ruang hampa.Dengan segera kita pula mengalami bahwa para jurnalis bukan selamanya berdiri sebagai subyek perubahan; mereka juga obyek perubahan yang tak bebas.
Izinkanlah saya menjelaskan penilaian saya.
Sering diasumsikan, kemerdekaan berekspresi penting, sebagai langkah berkomunikasi yang terbuka. Sering diasumsikan pula, komunikasi yang terbuka pada akhirnya akan berada dalam tataran rasional – maka iaakan membuahkan transparansi, bahkan kesepakatan. “Dari benturan opini akan muncul kebenaran”, demikianlah kata sebuah dictum Prancis.Tapi dalam prakteknya, itu tak selalu terjadi.
Beberapa waktu yang lalu, dalam kasus bail-out Bank Century, kita menyaksikan Panitia Khusus DPR memanggil sejumlah orang untuk didengar keterangannya. Para wakil rakyat itu menyatakan hendak menemukan kebenaran di balik kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani.Juga kita menyaksikan orang-orang yang disebut sebagai “pakar” atau “pengamat” diundang berdebat di televisi. Tapi saya tak yakin bahwa yang terjadi adalah proses saling mendengar; saya tak yakin bahwa yang dicari adalah kebenaran. Kuat kesan saya bahwa kesimpulan sudah diambil oleh masing-masing pihak sebelum debat atau “komunikasi” dimulai. Selebihnya bukan kebenaran; hanya pembenaran.
Pengalaman semacam itu menunjukkan, faktor kekuasaan bermain secara tersembunyi dalam apa yang disebut sebagai interaksi. Ada sebuah perumpamaan yang saya kira pantas diceritakan di sini, dengan tokoh dua orang kakak beradik.Si kakak menantang adiknya untuk, kalau berani, saling meludahi.Kita sama-sama berhak, kata si kakak. Tapi iaada di atas tangga rumah, dan dari sana meludahi adiknya yang di bawah. Si adik diberi kesempatan yang sama untuk memang membalas – tapi kita tahu mustahil orang bisa meludah ke atas.
Demikianlah kemerdekaan meludah – seperti halnya kemerdekaan berbicara – mendapatkan aktualisasinya tidak dalam ruang yang hampa. Disparitas kekuasaan selamanya terjadi. Tapi apabila di masa Orde Baru kekuasaan itu ada di tangan penguasa Negara, hari-hari ini kekuasaan berada di tempat lain -- tempat yang tak selamanya jelas.
Dalam sebuah survei oleh Roy Morgan beberapa bulan yang lalu, ditemukan bahwa 9 dari 10 rumah tangga Indonesia punya pesawat televisi. Saya tak akan heran bila lebih dari 75% informasi yang diperoleh orang Indonesia kini datang dari stasiun-stasiun televisi yang rata-rata ditonton 4,5 jam sehari.
Persoalan yang kini timbul dari keadaan ini bukanlah panjangnya waktu orang Indonesia menonton.Persoalan timbul karena dorongan komersial dewasa ini mau tak mau dialami dan melecut tiap stasiun televisi.
Dalam kondisi itu,di manakah kekuasaan yang menentukan informasi?Di manakah kekuasaan yang membentuk komunikasi?Di tangan pemilik stasiun?Dalam peristiwa-peristiwa tertentu, memang demikian.Terutama ketika stasiun televisi dimiliki bukan saja oleh pemilik modal, tapi juga pemilik modal yang mempunyai agenda dan ambisi politik.
Tapi gambaran tentang itu tidaklah mandeg.Di saat-saat lain, kekuasaan bisa bergeser ke tempat yang berbeda.Ke biro iklan.Ke perusahaan pemasang advertensi.Atau ke tangan pemasok acara, misalnya Production Houses.Atau jangan-jangan ke tangan para penonton, yang membentuk pasar bagi berita dan hiburan.Pada akhirnya bisa disimpulkan, di mana pun kekuasaan berada, ada kecenderungan yang kuat bahwa para jurnalis harus mengalami keadaan, di mana kekuasaan itu makin jauh dari dirinya, dari profesinya.
Semua terjadi, karena informasi telah menjadi komoditi.Komoditi itu seakan-akan bukan lagi produk dari para pembentuknya – jurnalis, penulis, penyiar, editor – melainkan telah lepas dari diri mereka yang bekerja. Bahkan ia telah jadikiblat, ke arah mana para pihak itu mengarahkan tatapan dan harapan mereka.
Tidak berarti ini hanya terjadi di dalam media televisi.Saya sengaja menyebut televisi, sebab di sinilah berlangsung secara intensif perubahan informasi jadi komoditi dan komoditi jadi kiblat.Kita tahu beaya produksi televisi sangat tinggi, dan semua itu harus dikembalikan dengan laba. Tapi dalam derajat yang berbeda, media cetak dan radio juga mengalami transformasi yang sama.
Makin lama akan, atau telah, terjadi situasi, ketika para jurnalis membuat berita bukan karena mereka ingin tahu dan ingin agar publik tahu. Mereka membuat sesuatu karena apa yang disebut “pasar” menghendakinya. Sang jurnalis bukan lagi subyek. Ia makin ditentukan, tak lagi menentukan.
Yang menyedihkan ialah kali ini, tak mudah iamembebaskan diri. Di bawah sebuah rezim otoriter, kekuasaan relatif terpusat di satu tangan. Di masa kini, seperti saya sebut di atas, kekuasaan berada di tempat lain -- tempat yang tak selamanya jelas. Dulu AJI dengan cukup terfokus melakukan pembangkangan terhadap kekuasaan Suharto. Kini bagaimana kita semua akan menentukan titik sasaran perlawanan, apabila sasaran itu tiap kali bergerak?
Kita tengah menyaksikan paradoks dari Reformasi.Di satu sisi, kemerdekaan pers telah memperkuat daya tembus dan kreatifitas media. Tapi di sisi lain, pada saat yang sama, jurnalisme makin tampak rapuh.Atau makin terpencil. Kita kini makin sadar bahwa gambaran pers sebagai “pilar ke-4” dalam demokrasi hanyalah sebuah ilusi.
Apalagi jika kita juga sadar bahwa ketika kita menyebut “media” atau “pers” sebenarnya kita tak berbicara tentang sebuah dunia yang satu.Yang kita sebut “pers” atau “media” adalah multiplisitas yang tak konsisten.Hanya para analis yang mencoba menganggapnya sebuah kesatuan.
Ada pers yang punya kode ethik yang ditaati wartawannya hingga tak seorang pun mau menerima amplop; tapi ada yang membiarkan perilaku itu; bahkan ada yang menganjurkannya dan ada pula yang kadang-kadang melarang, kadang-kadang membiarkan.Dalam satu stasiun televisi ada informasi yang diproduksi oleh kerja jurnalistik yang bermutu, tapi ada yang datang dari luar untuk mendapatkan konsumen – seperti dalam kasus infotainment. Ada saat-saat ketika sebuah suratkabar memuat berita untuk kepentingan publik, tapi ada saat-saat ketika suratkabar itu tak bisa membedakan konflik kepentingan – karena bahkan di halaman pertama sang editor mempromosikan produk lain dari perusahaannya, seakan-akan ia melayani kepentingan pembaca.
Persaingan antara media juga sering membuat usaha-usaha untuk umum diabaikan. Ketika negeri ini tengah bertekad melawan korupsi, hampir tak ada hasil investigasi satu media tentang penyuapan, penunggakan pajak, atau kekayaan gelap pejabat Negara diperkuat oleh media lain.
Pendek kata, kita tengah menyaksikan fragmentasi yang akut.Kita juga tengah menyaksikan pemajalan. Makin lama, makin majal efek media bagi masyarakat, hingga harapan bahwa media bisa mengubah keadaan makin terasa seperti menggantang asap. Praktis sia-sia.
Yang memperburuk keadaan ialah bahwa berbareng berubahnya informasi menjadi komoditi, sinisme terhadap kerja jurnalisme bertambah meluas.Kini makin banyak orang yang menganggap mustahil jurnalisme yang dikagumi seperti di zaman dahulu – yaitu jurnalisme untuk perbaikan masyarakat, jurnalisme untuk the common good.
Tentu ini ada hubungannya dengan xzaman kita.Salah satu akibat kegairahan kapitalisme dewasa ini ialah meluasnya anggapan bahwa merayakan kepentingan diri sendiri bukanlah sebuah dosa.Bahkan merayakan kepentingan diri sendiri adalah sebuah keharusan.
**
Hadirin yang terhormat.
Saya harap anda bersabar, karena saya telah berkeluh-kesah tentang kapitalisme dan media – satu tema yang tidak baru. Maksud saya sebenarnya hanya untuk menunjukkan: kita memang bisa menemukan benang merah antara jurnalisme dan politik – yakni politik dalam arti perjuangan emansipasi. Tapi sementara itu kita juga akan menghadapi kenyataan bahwa membuat sejarah bukanlah membangun sesuatu yang secara radikal baru. “Manusia membuat sejarah, tapi bukan membuatnya semau mereka”, kata Marx. Keadaan yang kita temui ketika kita bangkit bukanlah keadaan yang kita pilih sendiri.Ia ada sebelm kita ada.
Tapi itu tak berarti kita hanya hidup dengan beban dan bayangan hitam masa lampau. Masa lampau bukanlah “mimpi buruk”; ia juga serangkaian inspirasi. Dari masa lampau kita tahu, sejarah pers tak hanya merupakan sejarah yang gemilang, tapi juga bukansemata-mata sejarah kejatuhan. Masa lampau bukan hanya “demokrasi terpimpin” dan “Orde Baru” yang telah membrangus sejumlah wartawan dan penulis.Masa lampau juga saksi perlawanan terhadap tak adanya kemerdekaan.
Masa lampau, juga masa kini, berkali-kali memang menunjukkan harapan-harapan yang tak terpenuhi. Riwayat Republik ini selalu bermula dengan keyakinan, kemudian disusul dengan kekecewaan.
Namun Indonesia tak pernah berhenti.
Sebab kemerdekaan memang harus selalu direbut.Kita makin lama makin sadar bahwa kemerdekaan tidak datang dengan gampang seperti matahari pagi.Kemerdekaan harus diisi, tapi segera kita tahu bahwa tak ada siapapun dan sistem apapun yang bisa sepenuhnya mengisinya.Maka kemerdekaan adalah sebuah imbauan yang tak habis-habisnya.
Jurnalisme hidup karena imbauan itu.AJI telah mendengarnya, dan melangkah untuk merebutnya.Setidaknya sejauh ini.Selamat ulang tahun.
Terima kasih.
Rabu, 09 Maret 2011
Arumi Disandera, Orangtua Merasa Diperas
Orang tua Arumi Bachsin, 16 tahun, artis remaja yang “lari” dari rumah.
Rudi Bachsin dan Maria Lilian Pesch, merasa dirinya menjadi korban pemerasan. “Kami tak mau diperas, anak kami disandera dengan menggunakan lembaga-lembaga negara resmi,”katanya.
Rabu siang, 9 Maret 2011, bersama tim pengacara yang dipimpin Eggi Sudjana, kembali bertemu dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, setelah berbilang bulan, surat tak pernah dibalas dan pertemuan yang tak membuahkan hasil.
Pada pertemuan Rabu itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, tak membolehkan orangtua bertemu Arumi dengan alasan prosedur. Merasa sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta selatan untuk melindungi Arumi dan dititipkan kepada LPSK. Walau alas haknya, meragukan, karena tak terregistrasi di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Jikapun benar, PN Jakarta Selatan telah melampaui kewenenangan yurisdiksinya, mengingat alamat Arumi berada di Cinere yang masuk kawasan Depok. Seharusnya surat tersebut berasal dari PN Depok. Tidak cermat terkesan ada "pesanan".
Di bawah ini surat yang disampaikan orang tua Arumi kepada LPSK.
Inilah kronologisnya :
22 Oktober 2010 Selesai pemotretan/pengambilan gambar melalui telpon/Hp Arumi berbicara kepada Ibunya Ny. Maria (di Jakarta) sesuai rencana pamit pada ibunya dapat diperbolehkan untuk berlibur ke Singapura selama 2 (dua ) hari. Arumi meminta kepada ibunya Ny. Maria agar mas Gending-lah yang akan menemaninya selama berada di Singapura.
Meskipun dalam hati Ny. Maria agak berat atas permintaan putrinya Arumi berlibur di Singapura akan tetapi tetap mengiijinkannya dan berpesan kepada Gendhing untuk menjaganya selama di Singapura (karena pernah terjadi Arumi di bulan April 2010 dilarikan oleh Miller).
Kekawatiran Ny. Maria terhadap putrinya didasarkan pada :
1.Arumi masih usia belum dewasa, usia masih dalam pengawasan ke dua orang tuanya.
2.Ada peristiwa di bulan Mei 2010 yaitu Arumi sempat kabur dari rumah (tengah malam) dibawa seorang laki-laki yang bernama “Miler” warga Negara Malaysia.
3.Miler via telpon pernah menyatakan kepada Ny. Maria menyukai Arumi dan berhasrat menjadi kekasih Arumi.
4.Ny. Maria terhadap Miler kurang simpati karena menurut adat ketimuran kurang sopan-santunya, diantaranya congkak, kasar dan pernah omong di depan ortu Arumi, “ kalo orang malaysia di Indonesia jadi bintang sinetron tapi orang Indonesia di Malaysia jadi TKW”.
5.Pertimbangan juga bahwa Arumi masih anak-anak, usia sekolah dan belum saatnya untuk berpacaran.
Catatan : Miller (Muhammad Ali Suhaemi alias Miller alias Along), laki-laki, Usia + 23 Tahun, warganegara Malaysia, pekerjaan pendatang baru artis sinetron
Arumi dan Gending di Singapura :
6.Selama di Singapura sepengetahuan Ny. Maria keberadaan Arumi ditemani oleh Gending.
7.Kekawatiran Ny. Maria Lilian Pesch dan Bapak Aries Aliruddin Bachsin (Rudy Bachsin), menjadi kenyataan ternyata Miler menyusul Arumi di Singapura dan satu kamar di hotel.
8.Hal-hal yang terjadi di Singapura antara Arumi dan Miler telah dilaporkan oleh Gending kepada orang tua Arumi di Jakarta.
Arumi dan Miller satu kamar di Singapura dan telah diketahui orang tua
23 Oktober 2010 Arumi dan Gendhing tiba di Jakarta.
9.Sebelum mengantar Arumi ke rumah orang tuanya, Gending mampir ke Hotel Grand Kemang dengan maksud menaruh tas koper pakaian (traveling bag).
10.Pada waktu di kamar hotel Arumi minta ijin numpang ke toilet.
11.Gendhing mempersilahkan di loby hotel aja, telah tersedia toilet.
12.Akan tetapi Arumi memaksa di toilet kamar hotel aja.
13.Di dalam toilet Arumi meminta kepada Gendhing untuk membelikan pembalut wanita (haid).
14.Atas permintaan tersebut Gendhing mencarikan/ membelikan pembalut wanita untuk Arumi.
15.Setibanya di kamar Hotelnya kembali pada kenyataannya Arumi sudah menghilang.
16.Atas hilangnya Arumi tersebut oleh Gendhing telah dilaporkan kepada ke dua orang tuanya Arumi yaitu Ny. Maria Lilian Pesch dan Bapak Aries Aliruddin Bachsin (Rudy Bachsin).
Hasil investigasi kami, sekuriti hotel mengetahui bahwa Arumi telah di jemput mobil sedan berwarna hitam.
Atas keprihatinan tersebut dan menghindari hal-hal buruk, yaitu peristiwa kaburnya Arumi yang pertama (menghindari ekspos media cetak/elektonik), kami Ny. Maria Lilian Pesch dan Bapak Aries Aliruddin Bachsin (Rudy Bachsin) selaku orang tua berbuat sebijak mungkin berusaha mencari secara diam-diam anak kami Arumi Bachsin. Yang kami ketahui pemicu atas hilangnya Arumi didasari rasa malunya pada orang tua karena sudah diketahui Miler menyusul ke Singapore dan tidur sekamar dengannya. Sementara kami tidak mengizinkan Arumi berteman apalagi berhubungan mengingat pada peristiwa april Miler juga yang menyarankan Arumi untuk kabur dari rumah.
Kami baru mengetahui keberadaan anak kami setelah adanya konperensi pers Sdr. Hadi Supeno Ketua KPAI secara sepihak dengan pernyataan yang mengejutkan, tendesius, tidak mendidik dan menyudutkan kami selaku orang tua tanpa terlebih dahulu adanya klarifikasi dengan kami selaku orang tua.
Satu bulan kemudian baru ada undangan dari KPAI untuk kami. Selama berada didalam naungan KPAI kami (orang tua, sanak saudara, keluarga,kakak,adik,guru,dosen,dll) sama sekali tidak pernah dipertemukan atau mediasi. Jawabannya selalu berdasarkan laporan Polisi.
Sementara Anak di bawah umur melaporkan Ibu Kandungnya didampingi orang tak dikenal dan tanpa visum (kerena sesungguhnya tidak terjadi apa/rekayasa) , itupun kami terima dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian sementara KPAI dan LPSK telah bertindak mendahului kepolisian dengan alasan melindungi Arumi. Selaku orang tua kami masih memiliki hak penuh atas putri kami.
Atas peristiwa tersebut kami telah membuat Laporan Polisi No. : LP/4108/XI/2010/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 26 November 2010 tentang hilangnya anak kami guna mecari titik terang tentang keberadaan Arumi Bachsin anak dibawah umur dan ”patut diduga” dilarikan oleh Muhamad Ali Suhaimi alias Miller alias Along.
Alih-alih pengaduan orang tua Arumi kepada Hadi Supeno dan Miller diproses polisi, malah ibunya, Maria diproses polisi atas laporan Arumi lewat KPAI yang kemudian diwakilkan ke LBH Apik dengan mengambil peristiwa Bulan April 2010. padahal peristiwa April, tak ada laporan, visum kekerasan bahkan sudah selesai dengan pulangnya Arumi ke pangkuan keluarga.
------------
Dugaan pemerasan :
Pelaku :
Otak : (kak) Seto
Teguh (staf kak Seto)
Hadi Supeno (mantan Ketua KPAI)
Polisi (Elly Lalyah, dan Kanit PPA Polda)
Turut terlibat : LBH Apik
Yayasan Pulih
Terbawa-bawa; LPSK
yang sudah dilaporkan orang tuanya kepada polisi namun belum diproses adalah :
1. Hadi Supeno
2. Miller
dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur
Kemungkinan lain yang bisa dituduhkan jika alas hak penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan penetapan "bodong"
1. LPSK menyandera tanpa hak dan melakukan abuse of power
turut serta :
1. KPAI
2. LBH Apik
3. Yayasan Pulih.
Langganan:
Entri (Atom)






