Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Air Susu Ibu sudah harus disahkan pemerintah pada Oktober tahun ini. Salah satu poin pentingnya adalah membatasi promosi susu formula melalui tenaga kesehatan. Prakteknya, iming-iming itu masih terjadi hingga kini. Para ibu dan dokter yang sadar pentingnya air susu ibu untuk bayi bersatu melawan “pemaksaan” pemberian susu formula.
Desi Sudaryanti dan Eva Riskiya sibuk membagikan masing-masing sebungkus susu formula kepada ibu-ibu yang memeriksakan bayinya di Posyandu Mawar Melati, Kelurahan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, akhir Agustus lalu. Dua perempuan berusia 23 tahun ini dengan ramah menjelaskan kandungan susu formula yang mereka klaim bermanfaat untuk kesehatan anak usia di bawah lima tahun. “Ini sangat baik buat pertumbuhan lho, Bu, karena mengandung kolostrum, zat yang baik bagi kecerdasan otak anak,” ujar mereka meyakinkan para ibu muda yang tampak senang menerima sebungkus susu formula gratis.
Stok yang dibagikan tak banyak, cuma belasan kotak. Menurut kedua staf pemasaran itu, memang perusahaan tak mempermasalahkan apakah si ibu kemudian akan tertarik membeli susu merek tersebut atau tidak. Target mereka hanya memperkenalkan produk baru salah satu produsen susu nasional.
Desi dan Eva bukan tenaga penjualan “ilegal”. Menurut Desi, perusahaan yang dia wakili sudah memiliki kesepakatan dengan kepala puskesmas yang membawahkan pos itu. “Toh, ibu-ibu beserta anaknya diuntungkan dengan program ini,” ujar Desi. Setiap hari Desi dan Eva berkeliling dari satu pos ke pos lainnya.
Menurut Kepala Bidang Layanan Kesehatan Farmasi Dinas Kesehatan Kota Tegal, Karta, upaya memperkenalkan produk itu dianggap wajar karena susu formula yang ditawarkan untuk kebutuhan bayi di atas satu tahun. “Bukan untuk bayi nol hingga enam bulan yang disarankan untuk minum air susu ibu,” katanya kepada koresponden Tempo, Edi Faisol.
***
Mintarsih, seorang bidan di Bale Endah, Kabupaten Bandung, menjadikan ruang prakteknya bak toko susu formula. Berbagai merek susu terpajang di lemari etalase. Ruang pamer itu hasil pemberian sebuah produsen susu. “Tapi saya bebas, tak terikat, bermacam-macam produk susu saya taruh di sana,” katanya.
Begitupun yang terjadi di ruang praktek bidan Lili Suweli, 54 tahun. Bidan yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun itu mengaku tak mendapat keuntungan langsung dari penjualan susu kaleng. Sesekali hanya mendapat contoh susu saja. "Paling produsen jadi sponsor kalau Ikatan Bidan Indonesia berulang tahun," ujarnya.
Kini, setelah mengetahui adanya peraturan Menteri Kesehatan yang melarang penjualan susu formula oleh tenaga kesehatan, Lili dan Mintarsih agak takut. Mereka tak lagi memajang deretan susu formula untuk bayi di ruang praktek.
Namun Lili mengaku pendekatan para penjual susu masih terjadi--bidan itu menyebutnya kunjungan. "Ya, wajar saja. Lagi pula sekarang hanya memberikan brosur," katanya. Selain itu, Lili mengaku tak enak hati kepada ibu-ibu yang datang. "Katanya ASI penting, tapi kok masih ada yang menawarkan susu formula," ujar para ibu yang komplain kepadanya.
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Yudinia Amelia, mengakui masih terjadi praktek iming-iming produsen susu formula bayi kepada bidan dan rumah sakit. Misalnya, untuk satu kelahiran anak yang diberi susu formula, bidan atau rumah bersalin mendapat bonus Rp 10 ribu. Ada juga yang memakai bonus bertingkat, semakin banyak menggunakan susu formula tertentu, bonus semakin banyak. Bahkan ada yang menggratiskan umrah. “Praktek seperti itu masih ada, meskipun kalau bidan ditanya tidak mengaku,” katanya.
Menurut Yudinia, agresivitas promosi susu formula untuk bayi itulah yang menjadi salah satu faktor penyebab gagalnya kampanye Inisiasi Menyusu Dini. Di Yogyakarta, sejak kampanye tersebut digulirkan dua tahun lalu, hanya tercapai 30 persen ibu melahirkan yang mengikuti program itu. Padahal targetnya 80 persen. “Iklan susu formula untuk bayi dan balita, terutama di televisi, harus segera ditiadakan. Itu menyesatkan,” ujarnya. Para ibu tergiur rayuan iklan. Padahal produsen mencantumkan komposisi produk susu yang belum teruji secara klinis.
Memang tak semua rumah sakit tergoda rayuan. Di rumah sakit khusus ibu dan anak Bakti Ibu di Umbulharjo, Yogyakarta, misalnya, sejak ada program Inisiasi Menyusu Dini, baner atau iklan susu formula dicopot. “Memang ada tawaran dari produsen susu yang akan memberikan bonus jika bisa memasarkan susu, tetapi kami tidak tertarik,” kata Manajer Bakti Ibu, Bambang Bimo.
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta mengaku juga tidak lagi memberikan susu formula kepada bayi, kecuali atas anjuran dokter. Dokter menganjurkan karena terpaksa, seperti air susu ibu tidak keluar atau kondisi ibu yang tidak memungkinkan untuk menyusui.
Namun seorang dokter spesialis anak di salah satu rumah sakit di Yogyakarta yang tidak mau disebut namanya menyatakan, praktek kerja sama rumah bersalin atau bidan dengan produsen susu masih ada. “Produsen susu itu juga menjadi salah satu sumber pemasukan bidan. Kalau ditanya, pasti jawabannya tidak,” kata alumni Fakultas Kedokteran Umum Universitas Gadjah Mada itu.
Menurut corporate affairs & legal director salah satu produsen susu formula, PT Sari Husada, Yeni Fatmawati, pihaknya sudah tidak memasang spanduk, baner, dan iklan di rumah sakit dan rumah bersalin atau bidan. Karena hal itu dilarang pemerintah. “Kami sudah punya gerai khusus untuk memasarkan produk,” katanya ketika berada di Yogyakarta.
***
Sejarah keberadaan susu formula bermula pada 1867. Saat itu Henri Nestle berniat menolong bayi agar lebih sehat. Namun tak disangka-sangka pemasarannya menjadi tidak terkendali. Seorang dokter asal Singapura, Cecille, 72 tahun, menemukan bahaya susu formula pada bayi, bahkan sampai berakibat kematian. Lalu berbagai tuntutan pada produsen susu formula terjadi di Swiss dan negara-negara lain. Mereka dituding sebagai penyebab banyak kematian bayi.
Karena banyaknya tuntutan hukum itulah, lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada kesehatan bayi dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) duduk bersama untuk meneliti dan membicarakan jalan keluarnya. Pada 1981, WHO berhasil membuat kode internasional yang membatasi pemasaran susu formula, bukan pembuatannya. Dalam Pasal 5.5 Kode WHO menyatakan: personel pemasaran dalam kapasitas bisnisnya hendaknya tidak melakukan kontak langsung atau tidak langsung dalam bentuk apa pun dengan perempuan hamil atau dengan ibu dari bayi atau anak (balita). Kode WHO itu diadopsi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 1997 mengenai pemasaran pengganti air susu ibu.
Dua belas tahun kemudian Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 memperkuat hak setiap anak untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif selama enam bulan. Sanksinya, jika ada pihak yang mengganggu, bisa dipidanakan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta. “Jika itu dilakukan oleh korporasi seperti tempat kerja ibu, rumah sakit, produsen susu, si pelaku bisa terancam pidana tiga tahun penjara,” kata Ketua Sentra Laktasi Indonesia, dokter Utami Roesli.
Kini tengah dibahas rancangan peraturan pemerintah yang mendukung penggunaan ASI eksklusif. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, dalam puncak acara Pekan ASI Sedunia pada awal Agustus lalu, memastikan bahwa pada awal Oktober rancangan itu disahkan. Dalam rancangan itu disebutkan pelayanan kesehatan tidak boleh menyediakan susu formula dan dot, serta tidak boleh memberikan makanan dan minuman selain ASI.
Peluang itu ditanggapi sejumlah organisasi yang peduli pada ibu menyusui. Salah satunya Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, yang berjuang memantau jika ada pihak yang merayu ibu menyusui menggunakan susu formula. “Karena produsen susu sudah membidik sejak ibu masih mengandung, menggunakan susu selama kehamilan, dengan harapan nantinya juga terjadi pada bayi yang dilahirkan,” ujar ketua asosiasi, Mia Sutanto.
Ibu dua anak ini berharap masyarakat melaporkan jika ada pelayan kesehatan membujuk, menyuruh, atau mengiming-imingi agar ibu memberikan susu formula selain air susunya. “Kami akan berjuang di level kebijakan agar tak hanya dijadikan tempat sampah untuk mengobati bayi korban susu formula,” ujar seorang pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia cabang Jakarta, Asti Praborini.
Ahmad Taufik, Muhammad Syaifullah (Yogyakarta), dan Anwar Siswadi (Bandung)
---Inilah tulisan yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan dan mendapat hadiah pertama jurnalistik dalam Dirgahayu Hari kesehatan Nasional ke-46, 12 November 2010---
catatan : menurut orang Nestle, yang diberikan henri nestle bukan susu formula, tapi beras atau makanan bayi (ada surat pembanyanya di Majalah Tempo berikutnya)






