Selasa, 14 Mei 2013

Hukum Merek : Babak Baru Sengketa Davidoff





KEGEMBIRAAN Gunawan Suryomurcito tak bertahan lama. Hanya berselang sepekan setelah kliennya, Davidoff & Cie dan Reemtsma Cigarettenfabriken GmbH, memenangi perkara di tingkat kasasi, ujian baru menyusulnya. Kejutan itu datang pertengahan Agustus lalu saat diketahui bahwa lawannya, Sumatera Tobacco Trading Company (STTC), telah mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Klien saya tahunya dari surat yang dikirim oleh Pengadilan Niaga Jakarta," kata Gunawan.

Itulah babak baru dari sengketa merek rokok Davidoff yang telah menelan waktu lebih dari 14 tahun. Konflik ini meletik saat Davidoff & Cie berencana memasarkan merek rokok yang dikibarkan oleh Dino Davidoff ini di Indonesia. Sebagai merek rokok terkenal yang diproduksi oleh sekitar 40 pabrik di seluruh dunia, diperkirakan pemasarannya akan mudah. Hanya, ganjalan mendadak menghadangnya. Ternyata STTC sudah mengantongi lisensi sejak 1980 untuk memproduksi dan memasarkan Davidoff di Indonesia.

Telisik punya telisik, STTC memperoleh lisensi dari Davidoff Commercio, Brasil. Padahal perusahaan rokok asal Negeri Samba itu sudah ditutup karena kalah digugat oleh Davidoff & Cie dengan tuduhan memalsukan merek. Bahkan pemalsunya, Peter Koenig, sudah dihukum penjara 17 bulan.

Sejak itu, gugat-menggugat pun terjadi. Tapi Davidoff & Cie lebih sering kalah. Baru belakangan, setelah kasus itu sampai ke Mahkamah Agung, ia bisa menang. Kemenangan inilah yang belakangan diusik oleh STTC lewat pengajuan peninjauan kembali alias PK

Hanya, Gunawan Suryomurcito menaruh kecurigaan karena proses permohonan PK berlangsung amat cepat. Kliennya, Davidoff dan Reemtsma, hanya menerima pemberitahuan lewat pos dan tidak melalui jalur Departemen Luar Negeri. Ini dianggap tidak sah karena tak melalui jalur diplomatik. Tapi penitera telanjur mengirim permohonan PK itu ke Mahkamah Agung (MA). "Yang lebih mengherankan lagi, MA juga langsung membentuk tim hakimnya tanpa mencermati prosesnya," ujar Gunawan.

Itu sebabnya, buru-buru ia mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta. Akhirnya panitera pengadilan ini mengirim surat ke Mahkamah Agung, memohon penundaan proses permohonan PK yang disampaikan sebelumnya. Permohonan ini diperhatikan oleh Mahkamah.

Menurut pengacara STTC, Januar Jahja, sejatinya proses kilat itu wajar saja karena peradilan niaga memang dituntut cepat. Apalagi PK menyangkut putusan kasasi yang menghapuskan dan membatalkan merek Davidoff yang dianggap menjadi milik STTC.

Dalam vonis itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Bagir Manan menyatakan majelis tingkat pertama melakukan kesalahan dalam penerapan hukum. Di situ disebut bahwa Davidoff bukan termasuk merek terkenal, tapi di mata majelis kasasi merek ini terbilang terkenal. Artinya, Davidoff mendapat keistimewaan sebagai merek seperti yang diatur dalam Undang-Undang Merek.

Hanya, Januar menganggap hakim kasasi khilaf dalam amar putusannya. "Kesimpulan itu diambil tanpa dasar yang jelas," katanya. Alasan lain pengajuan PK, karena Reemtsma dinilai tidak punya hak gugat. "Reemtsma hanya perusahaan pemegang lisensi merek Davidoff, bukan pemilik merek, sehingga tidak punya hubungan hukum dengan perkara ini," ujar Januar.

Tapi alasan terakhir buru-buru ditampik oleh Gunawan. "Reemtsma berkepentingan karena dia adalah pemegang lisensi merek Davidoff," ujarnya. Selain itu, berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, pihak ketiga bisa mengajukan gugatan.

Ketua MA yang juga ketua majelis hakim perkara itu, Bagir Manan, menyanggah pendapat pengacara STTC. ''Semua alasan hukum sudah dipertimbangkan. Putusan itu sudah tetap, tak ada yang kontradiktif. Kalau mau PK, ya, silakan saja. Asal sesuai dengan prosedur saja,'' tutur Bagir kepada Bambang Soed dari TEMPO.

Telah diusik kemenangannya, Gunawan yakin upaya PK itu tak akan dikabulkan. Lagi pula, permohonan tersebut tak menghalangi proses eksekusi. Itu sebabnya, kliennya berencana segera mendaftarkan merek Davidoff di Indonesia.

Namun, Januar mengaku masih punya harapan. ''Hukum di Indonesia itu unpredictable. Sebelumnya saya juga optimistis menang, tapi putusannya malah seperti itu," tuturnya.

Ahmad Taufik, Endri Kurniawati 

dari Majalah TEMPO 16 September 2009 - Artikel

Senin, 22 April 2013

Qita, Salon dan Teteh (2)





Masih ingat kisah Qita, perempuan yang ditinggal pacar Koreanya?

Setelah anaknya dibawa lari pacarnya ke Korea, Qita tinggal bersama ibunya. Karena tak mau menjadi beban ibunya, Qita hanya menitipkan anaknya, dan dia merantau ke ibukota Jawa Barat, Bandung.

Di Bandung, karena tak memiliki ketrampilan yang memadai, dia menjual “daging mentah”nya. Namun, Qita tak mau menyerah pada keadaan. Uang yangb dikumpulkan juga untuk usaha lain. Misalnya, jualan busana anak-anak saat menjelang Lebaran, dan buka kafe menjual surabi.

Usaha surabi di jalan Cilaki dan Jalan Pasteur tak bertahan lama. “Saya ditipu partner bisnis saya,”ujarnya. Sambil tetap menjual kemolekan tubuhnya, Qita sering menyalurkan perempuan-perempuan ke tempat hiburan di Jakarta Barat.

Di Bandung, Qita, membuka salon di sebuah daerah kumuh di kawasan gunung batu. “Pelanggan saya banyak, datang dari gang-gang kecil,”katanya,”walaupun mereka tinggal di gang selalu mau tampil aksi saat keluar rumah.”

Qita, juga punya mobil sedan. “saya juga kadang menyewakan mobil,”ujarnya. Kini Salon Qita pindah ke sebuah daerah perumahan di Bandung Utara. Letaknya di pinggir jalan. “Tapi sepi, rupanya orang kompleks jarang dandan, kalah sama orang kampung,”katanya. Kini salonnya, yang buka mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore Cuma, jadi bagai temoat menyimpan peralatan salon. “Kalau malam saya takut tinggal disitu, sepi, rumah itu sebenarnya saya belikan untuk ibu saya, tapi ibu lebih senang tinggal di Leles,”katanya.

Anak Qita yang berusia 9 tahun yang dititipkan pada sang ibu kini sudah besar, “Bahkan tingginya sudah melewati tubuh saya,”ujar Qita yang bertubuh mungil. Yang lebih sedih, kata Qita,”anak saya memanggilku teteh (kakak).”

Qita, Ujian Nasional dan Korea (1)




Qita, sebut saja begitu, kini berusia 26 tahun. Perempuan asal Leles, Garut, Jawa Barat sudah malang melintang di dunia malam—biasanya disebut begitu—padahal juga sering dilakukan siang atau sore.
 Ia bercerita soal masa lalunya. “Aku dulunya berjilbab,”katanya. 

So? Bukan itu yang mau diceritakannya, saat dia kelas 3 SMA,”saya ujian akhir nasional sedang hamil tua,”katanya. Karena ditutupi jilbab, kehamilannya tidak ada yang tahu. “Orang tua saya pun tidak tahu,”ujarnya.

Bagaimana cara menutupi? “Badan saya bebat dengan kain kencang-kencang dan saya pakai baju gombrong,”katanya. Baru ketahuan, ketika mau brojol. “Ibu saya juga heran kenapa, saya selama ini sering makan nanas. Dia Tanya kenapa tidak bilang?”ujarnya,”itu yang saya tidak berani.”
Tak dinyana, anak yang dikandungnya kembar. “Kembar penganten kata orang, karena satu laki satu perempuan,”ujar Qita.  Masing-masing anaknya hanya seberat 1,7 kilogram. “Memang lahir premature, bahkan anak yang lebih belakangan lahirnya samoai umur tiga tahun sering sakit-sakitan,”katanya.

Kisah cinta Qita, kisah cinta dua negara, pacarnya orang Korea pekerja di proyek di Garut. “Anak saya yang lelaki dibawa laki saua ke Korea sampao sekarang,”katanya. Qita hanya bisa menahan rindu pada sang buah hati. “Anak yang saya rawat sekarang kelas tiga sekolah dasar, usianya Sembilan tahun, anehnya yang di Korea kabarnya baru kelas satu,”ujar Qita yang memperoleh kabar itu dari bekas pacarnya lewat jejaring facebook.

Selasa, 16 April 2013

Gawat! Rois Divonis Bebas



Cetak Surel

SIARAN PERS 


SEBAGAIMANA kami duga sebelumnya, Rois Al Hukama (36), pemeran antagonis 'Syawal Berdarah' di Sampang, akhirnya divonis bebas oleh PN Surabaya hari ini, 16 April 2013. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara terhadap Rois. Vonis ini tentu saja menambah panjang daftar kelam wajah peradilan sesat di negeri ini. 

Sebuah drama penegakkan hukum peristiwa penyerangan terhadap Syiah Sampang pada tanggal 26 Agustus 2012 berakhir sudah. Ketua Majelis Hakim Ainur Rofiq, S.H., M.H. telah membacakan putusan membebaskan Rois Al Hukama dari dakwaan, karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, yaitu pasal 338, 354 ayat 2, 355 ayat 1 dan 170 ayat 2 dan 3 dimana semuanya merupakan pasal junto pasal 55 KUHP.
 
"Karena terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu, kedua dan ketiga, maka dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa," tegas Ainur Rofiq. Sebuah pukulan keras bagi warga Syiah Karanggayam dan Bluuran, Sampang yang sudah 8 bulan mengungsi di GOR tennis indoor Sampang.
 
Rois yang selama ini nyata-nyata menjadi penyebar kebencian, oleh Pengadilan Negeri Surabaya diputus bebas. Tentu para pengungsi Syiah tidak pernah ingin tahu hal-hal teknis hukum apa yang menyebabkan Rois Al Hukama bebas, karena itu urusan Negara dan aparat penegak hukum, yang pasti mereka telah memberikan kesaksian tentang apa yang mereka lihat, dengar dan rasakan sendiri baik di hadapan penyidik dan pengadilan.
 
Rois sedari awal telah diperankan sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab, dia yang sejak tanggal 28 Agustus 2012 dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Jika dilihat dari hasil BAP saksi-saksi korban, maka terlihat bahwa Rois disebut sebagai orang yang sebelum kejadian aktif melakukan dakwah-dakwah kebencian terhadap komunitas Syiah Sampang.
 
Dakwah kebencian itu misalnya berupa pernyataan bahwa jika ada orang Syiah bertamu, maka tempat duduknya harus dicuci dan berbagai hal yang tidak ada sangkut-pautnya dengan penafsiran terhadap kesesatan Syiah. Selain itu, peran sentral Rois dalam penyerangan tanggal 26 Agustus 2012 adalah sebagai salah satu orang yang menyiarkan perintah melalui pengeras suara agar massa bergerak dan berkumpul ke kediaman Tajul Muluk.
 
Pada tahap berikutnya, adanya seorang saksi bernama Mat Alih yang ketika bertanya mengapa rumah orang Syiah dibakar semuanya. Dari Mat Alih didapatkan keterangan bahwa Rois menyatakan “biar kapok semuanya” (di pengadilan saksi mencabut kesaksiannya tentang hal itu). Pertanyaannya, cukupkah bagi penyidik dan selanjutnya jaksa menghubungkan keterangan saksi-saksi ini dengan sangkaan terhadap peran Rois sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap almarhum Pak Hamamah, pengeroyokkan Pak Tohir, sehingga luka berat, serta pembakaran rumah Ibu Sumaidah dan penamparan  Ummah, ibunya sendiri?
 
Kualitas penyidikan dan hasil pendapat penyidik Polri dan Jaksa terhadap Rois ternyata tidaklah memadai. Sebenarnya keterangan seorang ahli psikologi dan atau ahli pidana yang menghubungkan dua perbuatan hukum ini sangatlah penting. Faktanya tidak ada satu ahli pun yang memberi keterangan di muka persidangan. Terlebih diketahui selama proses persidangan terdakwa kasus Sampang lainnya yakni Saniwan, Muhsin, Mad Safi, dan Hadiri tidak pernah menyebut sama sekali bahwa Rois lah yang menyuruh mereka melakukan perbuatan pidana pada tanggal 26 Agustus 2012. Artinya pemilihan pasal-pasal dalam surat dakwaan JPU lemah sedari awal.
 
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan dengan tegas bahwa Bupati Sampang kala itu, Noer Tjahja pada tanggal 14 Februari 2012 dalam acara peringatan Maulid Nabi, di halaman SDN Karanggayam IV, 200 m dari rumah Tajul Muluk, dalam sambutannya yang sangat provokatif memerintahkan agar mengusir warga Syiah (faktanya pengusiran itu sudah dilaksanakan dengan metode membakar 49 rumah warga Syiah) dan dia yang menyatakan akan bertanggung jawab.
 
Lebih jauh, Noer Tjahja menyatakan, “ada 21 orang anak yang bersekolah di pondok aliran sesat“ dan “kalau saya bukan Bupati Sampang masalah ini sudah selesai, masa Bupati, Carok?“ (dua hal ini tidak dikutip jaksa dalam surat dakwaan), bahkan ia tidak ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polri dalam kejadian ini. Padahal tema inilah yang di kedepankan pihak penyerang sebagai legitimasi kekerasan pada jamaah Syiah, yaitu permasalahan anak sekolah. Tentu dari dakwaan itu penyidik dan JPU sudah mengantongi cukup bukti (dugaan kami ada rekaman audio visualnya) tentang pidato Bupati Sampang saat itu.
 
Menelisik lebih jauh sebelum peristiwa telasan 'Ketupat Berdarah', pada tanggal 19 Juli 2012 bertempat di Gersempal, Omben, Sampang, ada pertemuan kelompok intoleran Karanggayam dan Bluuran dengan Kyai Bassra yang membahas salah satunya adalah pengembalian kelompok Syiah ke Ahlul Sunnah Wal Jamaah (Aswaja). Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan pertemuan para Kyai Bassra dan Forpimda Sampang di pendopo kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Agustus 2012.
 
Salah satu cara proses pengembalian ke Aswaja, bahwa anak Syiah yg bersekolah di luar kota akan diberi beasiswa untuk mondok di pesantren Aswaja. Tanggal 23 Agustus 2012, bertempat di Lenteng Proppo, Pamekasan kembali diadakan pertemuan kelompok intoleran. Rangkaian kegiatan ini jika diselidiki dengan serius pasti akan ditemukan siapa yang menjadi dalang penyerangan 26 Agustus 2012. Hasil temuan YLBHU, para penyerang tidak hanya terdiri dari kelompok intoleran desa Karanggayam dan Bluuran, tetapi ada pengerahan massa dari Bangkalan dan Pamekasan.
 
Fakta-fakta ini menunjukan bahwa dalang peristiwa penyerangan ini bukan semata-mata Rois, tetapi ada tangan lain yang lebih besar yang mengerahkan massa. Fakta ini juga menunjukan tidak adanya unsur spontanitas dari kelompok intoleran, tetapi memang sudah direncanakan sejak jauh hari. Kewajiban pemerintah dan aparat keamanan untuk menuntaskan permasalahan ini dengan mengungkap dalang yang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.  Sedari awal skenario keterlibatan Rois sebagai dalang tunggal peristiwa ini jelas bertolak belakang dengan adanya temuan-temuan di atas. Sekali lagi, dakwaan JPU terhadap Rois terbangun lemah sejak awal.
 
Lalu, apakah Rois dibiarkan bebas begitu saja dari jeratan hukum, melihat perannya yang sangat besar menyebarkan ujaran kebencian di tengah masyarakat, sehingga semakin memanaskan dan mempertajam situasi konflik di Karanggayam dan Bluuran?
 
Bebasnya Rois tentu sangat tidak adil bagi komunitas Syiah Sampang dan kelompok-kelompok minoritas Indonesia lainnya. Pembebasan Rois adalah preseden buruk penegakkan hukum, pembelaan dan perlindungan negara bagi kaum minoritas. Ujaran kebencian terhadap minoritas yang dibiarkan begitu saja akan mereproduksi pola-pola yang sama bagi kelompok intoleran untuk menyerang baik fisik maupun psikis kelompok minoritas di repubik ini.
 
Oleh karena itu kami Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Universalia menuntut:
1. Pemerintah Republik Indonesia cq Polri cq Polda Jatim untuk segera mengungkap dalang peristiwa ini.
2.   Memproses kembali Rois Al Hukama menggunakan pasal ujaran kebencian seperti yang diatur dalam pasal 156 KUHP.
3.  Memproses mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja sebagai salah satu penanggung jawab aktor utama di balik penyerangan warga Syiah Sampang.
4.  Mengembalikan pengungsi ke kampung halaman dengan tetap memberikan rasa aman berupa kehadiran aparat keamanan di TKP dalam jangka waktu tertentu.
5.  Menjalankan upaya resolusi konflik yang sistematis dan terukur.
 
Jakarta, 16 April 2013
 
Yayasan LBH Universalia
http://lbhuniversalia.org/index.php/siaran-pers/31-siaran-pers-gawat-rois-al-hukama-divonis-bebas
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...